Sering Nonton Film Porno, Seorang Pemuda Setubuhi Santri Berkali-kali yang Masih di Bawah Umur

Palangkaraya – Kepolisian Satreskrim Polresta Palangkaraya menangkap seorang pemuda kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial AL (21), beralamat di Jalan G.obos induk, Kota Palangkaraya.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mengatakan, persetubuhan tersebut adalah seorang santri panti asuhan berinisial Bunga berusia 15 tahun.

“Hari ini kami tangkap satu tersangka yang melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, yang terjadi bulan Oktober 2022 lalu,” katanya, Senin 13 Februari 2023.

Kasus persetubuhan terjadi di Jalan G.obos induk, berawal saat saksi datang ke warung berdekatan dengan di panti asuhan berkah untuk berbelanja, kemudian menyuruh saksi memanggil korban untuk datang kewarung milik orang tua pelaku.

Setelah saksi dan korban datang kewarung, pelaku kemudian mengiming-imingi dan meminjamkan ke saksi Handphone nya untuk main game sambil jaga warung.

Pelaku pun mengajak korban naik ke lantai 2, dan membujuk rayu korban, lalu pelaku pun langsung menyetubuhi korban. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya itu pelaku mengatakan “jangan teriak lah nanti didengar orang.”

“Berdasarkan informasi dari tersangka, melakukan persetubuhan sebanyak enam kali dalam waktu berbeda dilokasi yang sama, dan sering menonton video porno,” ungkapnya.

Setelah kejadian tersebut, lanjutnya, korban bercerita kepada pihak panti asuhan. Sementara kepolisian yang mendapatkan informasi tersebut, langsung mendatangi tersangka dan melakukan penangkapan.

Kasus tersebut, saat ini ditangani oleh Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polresta Palangkaraya, Untuk tersangka sudah ditahan oleh dan masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan 2 atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 dan paling singkat 5 tahun penjara. (RZal/wartakalteng)