Bandung – Angin segar bagi para pelaku ekonomi kreatif, khususnya YouTuber. Produk dari subsektor ekonomi kreatif ini dijadikan jaminan utang di lembaga bank maupun nonbank.
Kepala Kantor II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jabar Indarto mengatakan, sebelum kebijakan ini dikeluarkan harus ada kesiapan yang matang.
“Harus ada penilaiannya sebetulnya, masalahnya kesiapan bank dalam menilai berapa nilai dari pada konten itu untuk dijadikan angunan. Itu perlu ada skill sendiri, appraisal sendiri, mungkin iya juga bisa, karenakan YouTube sudah ada berapa sih penghasilan seseorang, tapi itu bank perlu juga lakukan analisis, kita juga akan bicara dengan bank,” kata Indarto dalam Outlook Perekonomian Jabar 2023 di Bandung, Selasa (14/2/2023).
Indarto mengungkapkan, bank juga harus memikirkan mitigasi risiko dari YouTube ini. Seperti diketahui, sewaktu-waktu akun YouTube bisa hilang atau terblokir.
“Mitigasi risikonya seperti apa, kan ada kejadian juga YouTube nya yang ilang akunnya, seperti apa jadinya, itukan perlu di mitigasi. Itu akan kami komunikasikan terkait besaran appraisal penilaian terkait risiko yang akan terjadi apabila itu jadi permalashan, apabila akunya tiba-tiba terblokir,” ungkapnya.
“Itu yang perlu jadi penilaian bank dan akan jadi perhatian kita,” tambah Indarto.
Sementara itu Kepala BI Regional Jawa Barat Erwin Gunawan Hutapea mengatakan, produk YouTuber ini juga menjadi potensi ekonomi kreatif. Namun, harus diantisipasi risikonya.
“Sebagai sebuah potensi dan pertumbuhan ekonomi, ekonomi kreatifkan tetus didorong dan bagaiamana ekonomi kreatif itu dibiayai oleh bank dalam konteks YouTube sebagai sebuah property, sependapat dengan Pak Indarto ini perlu kesiapan karena terkait pengelolaan risiko ya, pengamanan danseterusnya,” jelas Erwin di tempat yang sama.
Erwin mengakui, ekonomi kreatif di Jabar memiliki potensi yang besar. Tapi, harus banyak yang diperhatikan.
“Bank juga sebagai lembaga tetap harus mengelola kepercayaan pemilik dana, sehingga semua aturan main dan pengelola risiko menjadi penting,” tuturnya.
Subsektor ekonomi kreatif di Indonesia yaitu Pengembang Permainan, Arsitektur, Desain Interior, Musik, Seni Rupa, Desain Produk, Fesyen, Kuliner, Film Animasi dan Video, Fotografi, Desain Komunikasi Visual, Televisi dan Radio, Kriya Periklanan, Seni Pertunjukan, Penerbitan, Aplikasi. Bahkan, konten YouTube yang memiliki penonton yang banyak, maka sertifikatnya dapat dijadikan jaminan utang di bank.
Tapi, tidak seluruh produk ekonomi kreatif dapat dijadikan jaminan utang di bank. Salah satu syaratnya yaitu pelaku usaha kreatif harus memiliki sertifikat kekayaan intelektual. Syarat lainnya, memiliki proposal pembiayaan usaha ekonomi kreatif dan memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif.
Nantinya, pihak lembaga keuangan bank dan nonbank akan melakukan beberapa tahapan verifikasi terhadap usaha dan surat atau sertifikat kekayaan intelektual milik pelaku ekonomi kreatif. Selain itu juga akan ada tim penilai yang akan menilai kekayaan intelektual tersebut.
Dalam Pasal 9 Ayat 1 PP itu dijelaskan, dalam pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan nonbank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang. Objek jaminan utang dijelaskan lebih rinci dalam Pasal 9 Ayat 2 meliputi (a) jaminan fidusia atas kekayaan intelektual, (b) kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau (c) hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.
Dalam PP Nomor 24 tahun 2022 pasal 10, kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang harus memenuhi dua syarat yaitu kekayaan intelektual tersebut telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan kekayaan intelektual sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.(wartakalteng)