PALANGKARAYA – Ketua Komisi Satu DPRD Kalimantan Tengah Freddy Ering mendorong diiberlakukan atau dipertegasnya Pasal 74 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan terkait penghapusan data kendaraan bermotor perlu disosialisasikan secara masif kepada masyarakat luas.
Saat berada di gedung dewan Senin(20/02/2023), Freddy mengatakan kalau hal itu dilakukan tanpa sosialisasi yang intensif maka bisa saja akan menuai polemik di tengah masyarakat.
Freddy menambahkan dalam pasal itu disebutkan apabila kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, kendaraan bermotor tersebut setelah dihapus datanya tidak bisa digunakan lagi dijalan raya atau dianggap bodong.
Freddy menegaskan pihaknya mendorong agar pelayanan mengurus pembayaran pajak atau memperpanjang STNK khususnya di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap terus di benahi agar masyarakat mudah membayar pajak kendaraannya.
Freddy mengatakan “tidak dipungkiri bahwa masih banyak masyarakat yang mengharapkan kemudahan dalam mengurus pembayaran pajak atau memperpanjang STNK khususnya di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap”.
Freddy Ering menambahkan “pemberlakuan Pasal 74 UU nomor 22 tahun 2009 tersebut sebenarnya tidak salah dan bisa terus dilanjutkan. Namun, untuk penegasannya perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu”, pungkasnya(Wartakalteng).