Tujuan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Tujuan pengawasan yang dilakukan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam Pengawasan yaitu menjamin penyelengaraan pemerintah di daerah agar dapat berjalan efektif dan efesien. Hal ini disampaikan Auditor Utama, Tumonggi Siregar saat mewakili Inspektur I Inspektorat Jenderal Kemendagri Senin, 3 April 2023.

Saat memberikan sambutan, dirinya mengatakan Tujuan dari pengawasan ini yakni menjamin penyelenggaraan pemerintah daerah berjalan secara efektif dan efesien sesuai ketentuan pemerintah daerah.

Dirinya mengungkapkan, kegiatan ini untuk melakukan pengawasan umum terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah tingkat provinsi dan Gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah.

“Ada beberapa mandat yaitu, untuk melaksanakan pengawasan terhadap pembagian urusan pemerintah, kemudian kelembagaan daerah, kepegawaian daerah, pembangunan daerah, kerjasama daerah, kebijakan daerah, KDH dan DPRD, trantibumlinmas, kependudukan dan capil serta pemberdayaan masyarakat desa,” sebutnya.

Dalam rangka untuk memberikan dampak dan nilai tambah yang signifikan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Dalam Negeri maka akan dilakukan perubahan pendekatan pengawasan yaitu field audit dan dest audit dan yang menjadi fokus pemeriksaan dan pengawasan umum terhadap pemerintah daerah yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, barang milik daerah, badan usaha milik daerah dan pelayanan publik.