Perguruan Tinggi di Kalteng Harus Melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi Sesuai Statuta

Palangka Raya – Plt. Kepala Dinas Provinsi Kalimantan Tengah Memberikan Tanggapannya terkait dicabutnya ijin di 2 Kampus di kota Palangka Raya.

Ada 2 kampus di Palangka Raya yang ijinnya di cabut kemendikbudristek yaitu STIP Bunga Bangsa dan Universitas PGRI Palangka Raya.

Plt. Kadisdik Kalteng Herson B Aden di Hubungi melalui aplikasi pesan singkat mengatakan ” jika kewenangan Administrasi , Akademik , Ketenagaan , perijinan dan Anggaran berada di Pemerintah Pusat, namun pembinaan Pendidikan tetap di Provinsi sesuai wilayah masing masing adalah Gubernur Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah,”ujar Herson Senin 12/6/23.

Dirinya juga menghimbau agar semua Perguruan Tinggi di Kalteng melaksanakan tridharma perguruan tinggi sesuai statuta masing masing PT, dan melaksanakan peraturan yang berlaku , harapannya melaksanakan Tridharma PT berjalan sebagaimana mestinya , agar menghasilkan lulusan yang berkualitas dan berdaya saing. (wartakalteng)