Palangka Raya – Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 KPU Provinsi Kalimantan Tengah yang diselenggarakan di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya. Selasa (27/6/23)
Sambutan Panitia tentang Rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap tingkat Provinsi Kalimantan Tengah pada penyelenggaraan pemilihan umum Tahun 2024. Satu rapat pleno terbuka tingkat provinsi dilakukan sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2023 atas perubahan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih pasal 107 dan keputusan kpu nomor 27 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih, “katanya.
Kedua peserta rapat pleno terbuka berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2023 sebagaimana perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih pasal 107 ayat 3 terdiri atas 1 KPU Kabupaten kota se Kalimantan Tengah, 2 Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, 3 peserta Pemilu tingkat Provinsi, 4 Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, 5 Komandan resor militer 102/Panjung, 6 perangkat pemerintah tingkat provinsi, Kalimantan Tengah, “ucap Panitia.
Dengan nanti ditetapkannya daftar pemilih tetap dan jumlah DPS di seluruh Provinsi Kalimantan Tengah ini menjadi salah satu dasar bagi KPU untuk selanjutnya melakukan kalkulasi jumlah kebutuhan logistik di setiap TPS dan disamping itu juga bagi rekan rekan kami peserta Pemilu dalam hal ini Pimpinan Partai Politik, “ucap Satriadi.

Dengan berdasarkan pada ketentuan pasal satu 107 peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan Daftar Pemilih Tetap sebagaimana diubah terakhir dengan peraturan KPU nomor 7 tahun 2023, maka Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap pemilihan umum tahun 2024 tingkat Provinsi Kalimantan Tengah, “jelas Satriadi.
Dengan berdasarkan pada ketentuan pasal satu 107 peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan Daftar Pemilih Tetap sebagaimana diubah terakhir dengan peraturan KPU nomor 7 tahun 2023, maka Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap pemilihan umum tahun 2024 tingkat Provinsi Kalimantan Tengah, “jelas Satriadi.
Kemudian pada dengan disusunnya DP4 menjadi a daftar pemilih sampai tanggal 7 Maret 2023 kemudian 14 Oktober sampai 14 Desember 2022 kemudian ada penyusunan daftar pemilih yang digunakan untuk menjadi bahan coklit, “terang Wawan Wiratmaja.
Jumlah Kabupaten/kota 14, Jumlah kecamatan 136, Jumlah kelurahan/desa 1571, jumlah TPS 7830, jumlah pemilih laki-laki 995097 jiwa, jumlah pemilih perempuan 940019 jiwa, Jumlah keseluruhan 1935116 jiwa, “ungkap Wawan Wiratmaja.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolda Kalteng yang diwakili, Korem 102/pjg yang diwakili, Kepala Kesbangpol Prov. Kalteng, Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Provinsi Kalteng yang mewakili, Kepala Kanwil Kemenkumham Prov. Kalteng yang mewakili, Pimpinan Perguruan Tinggi yang ada di Kalteng, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Masyarakat serta seluruh tokoh masyarakat Kalteng. (YZ)










