Palangka Raya – Direktur LAW Development Watch (LDW) Provinsi Kalteng, Menteng Asmin berikan Klarifikasi terkait dugaan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) oleh Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, dalam mengelola parkir. Hal ini disampaikan saat pertemuan rapat, di Kantor Dishub Jl. G. Obos XI. Senin, 10/7/23.
Terkait pernyataan adanya dugaan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan parkir, Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya menggelar pertemuan pada hari ini, Senin 10 Juli 2023 dengan tujuan untuk membahas pokok permasalahan yang disampaikan oleh Menteng Asmin di media massa.
Adapun pernyataan yang disampaikan yang saat ini tengah menjadi perbincangan, bahwa dirinya menyebut Dishub Kota Palangka Raya dalam pengelolaan parkirnya di nilai tidak profesional. Hal ini dikatakan Menteng, karena pihak Dishub menunjuk pengelola parkir bukan berdasarkan pengajuan dari masyarakat, terlebih ada keterlibatan oknum pejabat Dishub yang mengelolanya dan diduga adanya KKN.
Menanggapi hal tersebut Menteng Asmin membenarkan adanya pernyataan ini, dan dirinya telah meminta maaf kepada pihak Dishub Kota Palangka Raya atas dugaan KKN yang telah terbukti tidak benar.
Dirinya mengatakan bahwa hal yang dilakukan adalah sebuah kritik dan juga dugaan yang belum tentu benar, serta tidak ingin berniat menjatuhkan melainkan membangun pihak terkait agar lebih baik lagi kedepannya.
“Kita sudah berkomunikasi baik dengan pihak Dishub Kota Palangka Raya hari ini, terkait pernyataan saya di media online dimana saya mengatakan adanya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Namun hal ini sifatnya kritik yang bertujuan untuk membangun, agar dishub lebih baik lagi kedepannya.” Ucap Menteng Asmin.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, bahwa hal ini dilakukan karena adanya laporan dari para Juru Parkir (Jukir) yang melaksanakan tugas dilokasi tersebut.
“Saya juga telah meminta maaf, dan hal ini dilakukan karena mendapatkan laporan-laporan dari para jukir.” ungkapnya.(wartakalteng)










