Palangka Raya – Undang-undang pokok pers tahun 1999 telah mengisyarakatkan bahwa setiap tindakan yang menghalang-halangi pers untuk mengumpulkan materi berita dan menerbitkannya menjadi berita dianggap sebagai tindakan pidana.
Meskipun sudah ada peraturan begitu, masih saja ada oknum yang melawan dan tidak menganggap hal itu sebagai peraturan yang harus ditaati. Terutama sekali jika yang melakukan itu adalah instansi atau aparatur yang bekerja di dalam instansi pemerintahan daerah sebagai contoh.
Salah satu dari kejadian itu yaitu patut diduga melanggar UU Pokok Pers itu adalah, Kamis (13/7/23), sejumlah wartawan reporter mengalami “penolakan peliputan” di acara Pengukuhan Gedung Perwakilan Bank Indonesia di Jl. Diponegoro Kota Palangka Raya. Acara itu dihadiri oleh Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah dan juga Gubernur Bank Indonesia (BI).
Beberapa wartawan yang diduga mengalami tindakan tidak menyenangkan turut menyuarakan kegundahan mereka di grup Mitra BI-Pers sehingga membangkitkan empati dan sekaligus meradang atas keanehan dari pihak Pemerintah Provinsi kali ini.
Apalagi disebut-sebut oleh pihak yang diduga menolak pekerja pers itu bahwa acara itu tidak melibatkan pers dan disuruh menunggu rilis di luar tempat acara.
Seorang staff BI yang tidak ingin disebut namanya mengatakan melalui grup WA media BI, bahwa acara tersebut adalah acara internal sehingga tidak perlu diliput dan cukup disampaikan lewat rilis saja.
“Mohon maaf ya teman-teman, kita dapat arahan protokol demikian,” ujarnya di WA grup.
Humas BI Kalteng pun juga memberikan Klarifikasi terkait hal ini, “rekan rekan media Terkait kegiatan pengukuhan ini berdasarkan arahan dari Kantor Pusat kami bahwa acara pengukuhan ini tidak mengundang wartawan. BI nanti akan mengirimkan rilis resmi ke media. jadi mohin maaf yaa, tapi nanti kita ketemuan di ISEI dan Kuliah Umum Bersama GBI kok.”ujar Humas BI.
Pers harus diakui merupakan elemen dari masyarakat sipil di negara hukum Indonesia. Pers merupakan mata dan telinga masyarakat dalam turut memberitakan dan mengawasi jalannya pemerintahan selain tugas itu dilakukan oleh lembaga legislatif sebagai pengawasan.
Jika pers saja dilarang atau dihalang-halangi untuk mengumpulkan dan menerbitkan berita, itu artinya patut diduga telah terjadi malpraktik dalam fungsi pemerintah menjalankan tugasnya. Sangat kuat dugaan, alergi pada pers itu merupakan suatu upaya untuk menutupi maksud yang lebih buruk lagi. Sekali lagi patut diduga. (wartakalteng)