Pakaja Manantu Merupakan Bagian Dari Pelaksanakan Prosesi Hukum Adat

Palangka Raya – Prosesi Pasca Pernikahan Adat Dayak Ngaju : Pakaja Manantu Prosesi pakaja manantu dilaksanakan setelah serangkaian acara adat pernikahan Dayak Ngaju. Pakaja manantu merupakan prosesi di mana pengantin perempuan dan keluarga besar berkunjung ke rumah pihak laki-laki dengan tujuan untuk mempererat silaturahmi.

Sehubungan dengan pernikahan anak kami Daud Binti & Ekawia, dengan ini kami mengundang bapak/ibu/Sdr untuk hadir pada acara Pakaja Manantu yang diadakan di kediamannya Jln. Letkol Chr. Binti no. 8 Palangka Raya. Sabtu (15/7/23).

Yansen A Binti mengatakan kegiatan pakaja manantu merupakan bagian dari pelaksanakan prosesi untuk memenuhi hukum adat, “dimana Hukum adat dayak termasuk dalam ada 18 item daripada perjanjian pernikahan adat dayak itu yang ke 18 Ini adalah pekerja menantu di saat itulah kami Memberikan batu kaca,  batu kaca itu adalah semacam suatu benda berharga yang kita berikan pada menantu kita perempuan.”ujarnya.

Di saat itu juga kita adalah melaksanakan memperkenalkan menantu kita ini kepada keluarga Dan juga memperkenalkan Keluarga besar daripada menantu kita perempuan itu jadi saling mengenal dan silaturahmi dan kepada para sahabat handai tolan biasanya ikut menyaksikan, “tambah Yansen.

Pakaja Manantu wajib dan harus dilakukan dalam rangka kita menunaikan apa yang tercantum di dalam hukum adat, Jadi kita menunaikan harus kita laksanakan meskipun acaranya bisa dilakukan dengan sangat sederhana.

Sebagai pengamat budaya Adat dayak Ibu Dr Effrata. M.SI yang pastinya pakaja manantu itu memang harus dilaksanakan, bahwa di situ kita akan memperkenalkan menantu kita, Kalau menantu kita perempuan, kita akan memperkenalkan perempuan dan menantu laki laki akan perkenalkan karena adat dayak memang seperti itu dan harus kita laksanakan, sakral memang harus kita laksanakan kalau tidak dilaksanakan ada yang kurang, “ungkapnya.(wartakalteng)