Palangka Raya – Kasus Pengelolaan Jasa Parkir di area taman kuliner tunggal sangumang di jalan Yos Sudarso semakin hangat, bak bola panas yang belum reda. Pasalnya Beberapa waktu lalu Saudara MA yang diduga sebagai pengurus container di area tersebut melakukan audiensi dengan anggota DPRD untuk membahas masalah ini, dan juga membuat statement disalah satu media mengenai setoran yang bisa dirinya berikan.
Hal ini membuat Ketua DPW For Dayak Kalteng Theo, Menanggapi statment MA tersebut, dirinya mengatakan jika statement MA di salah satu media itu asal bunyi, “saya katakan asal-asalan karena tidak berdasarkan data akumulatif yang sudah di tetapkan oleh dinas perhubungan sedangkan untuk pembayaran retribusi parkir selama ini sudah lebih dari angka 3 juta rupiah, padahal pada saat audensi di dinas perhubungan beberapa waktu lalu sudah dijelaskan bahwa sudah ada rumus perhitungan dalam menilai potensi parkir jika pada pemberitaan disalah satu media saudara MA berani membayar PAD 3 juta perbulan, apa tidak salah dan gagal paham kalau mau meningkatkan PAD karna hasil uji petik retribusi uji petik di tunggal sangumang selama ini perbulan yang harus kami setorkan ke PAD sebesar 6 juta rupiah perbulan, dan pada penerapannya saat ini sudah di laksanakan uji petik yang dilakukan oleh dinas perhubungan yang berdasarkan perhitungannya sudah ditetapkan pada lokasi parkir tunggal sangumang nominalnya adalah 6 juta rupiah.”tegas Theo.
“Sedangkan menurutnya lagi Proses Pelaksanaan Penunjukan pengelolaan parkir ini sudah melalui mekanisme sistem dan regulasi yang ada melalui proses aturan penetapan oleh dishub bukan hanya asal menetapkan dan menunjuk pengelola dan ini sudah melalui perwali 24 tahun 2022 tentang pengelolaan parkir, yang mana semua pengelola sudah di berikan percayakan oleh pihak pemko Palangkaraya melalui dinas perhubungan terkait membenahi regulasi parkir tentunya akan mengikuti ketentuan peraturan baik terkait perda retribusi dan perwali terkait pengelolaan parkir, secara khusus di taman kuliner Tunggal Sangomang,”ungkapnya ketika dihubungi Rabu 19/7/23.
Theo juga mengatakan jika saudara MA tidak setuju dan memilih jalur hukum dirinya siap. “Kalo memang saudara MA keberatan dengan data yang dimaksud, mari kita berproses secara hukum bukan seenaknya sendiri kami masih punya kontrak perikatan sebagai pengelola parkir pada dishub kota palangka raya jangan mau mengusik dengan cara-cara yang tidak sehat,”ucapnya.
“kalo mau mengelola parkir ya silahkan mengusulkan titik lokasi ke dishub bukan mau menduduki lokasi pengelola yang sudah berkontrak, berusaha memutuskan hak Kontrak , kami pengelola Kerja yang sudah berjalan sejak lama di kawasan kuliner tunggal sanggumang itu.”tutup Theo .(wartakalteng)