KaltengPalangka RayaPemprov Kalteng

Keputusan Menteri Harus dilaksanakan Dengan Profesional, Kolaboratif dan Progresif

Denpasar – Kepala Bidang Pelayaran Andi Arsyad, ST mewakili Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah menghadiri Sosialisasi Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Antarnegara bertempat di Gedung PT. Jasa Raharja Cabang Bali, Denpasar. Senin (25/7/23).

Kegiatan ini di buka oleh Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan (TSDP) Bambang Siswoyo. S.T., MT pada sambutannya menyampaikan “Keputusan Menteri ini harus dilaksanakan dengan Profesional, Kolaboratif dan Progresif. Semua pihak harus bersama-sama bertanggung jawab dalam pelaksanaannya agar maksimal dalam pelaksanaannya serta melihat juga dari aspek-aspek Keselamatan.”ujarnya.

Adapun pada pelaksanaan pemantauan dan pengawasan terhadap pemberlakuaan tarif baru angkutan penyeberangan diminta kepada seluruh Balai Pengelola Transportasi Darat untuk dapat melaporkan secara rutin kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat apabila terdapat kendala yang terjadi dilapangan.(wartakalteng)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *