BNN ProvinsiKaltengPalangka Raya

BNNP Kalteng Berhasil Tangkap Sindikat Narkoba Antar Kabupaten

Palangka Raya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng berhasil menangkap tiga orang jaringan narkoba jenis sabu-sabu antarkabupaten di provinsi setempat. Kabid Pemberantasan di BNNP Kalteng Kombes Pol Agustiyanto saat jumpa pers, Selasa, di Palangka Raya mengatakan, bahwa tiga pengedar sabu jaringan sindikat Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Gunung Mas itu diamankan pada Kamis (6/7) lalu.

“Tiga sindikat narkoba tersebut yakni berinisial RM dan SG, sedangkan satunya berjenis kelamin perempuan berinisial MW yang saat ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” ujarnya.

Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menjelaskan, pengungkapan berawal adanya informasi dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di wilayah Kota Sampit.

Usai mendapatkan laporan tersebut, BNNP Kalteng beserta tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan terkait laporan itu. Saat itu tim juga mendapatkan informasi bahwa para pelaku menggunakan kendaraan roda empat.

“Saat mendapatkan ciri-ciri kendaraan para tersangka, tim melakukan pembuntutan terhadap para tersangka. Namun anggota BNNP sempat dibuat bingung, karena para tersangka cukup sering berhenti dari arah Kota Sampit menuju Kota Palangka Raya,” katanya.

Saat berada di tepi Jalan Trans Kalimantan Km 16, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan tim yang sudah memastikan bahwa para pelaku tersebut adalah target operasi mereka, langsung diamankan pada Kamis (6/7) tersebut.

Pada saat itu juga tim dari BNNP Kalteng langsung menggeledah terhadap ketiga tersangka yang berada dalam satu mobil yang mereka gunakan tersebut. “Ketika dilakukan penggeledahan anggota BNNP  berhasil mengamankan narkoba jenis sabu tiga bungkus plastik bening dengan berat 250,81 gram,” ungkapnya.

Dari tangan para pelaku anggota berhasil menyita empat unit handphone, satu unit jam tangan, satu lembar plastik warna hitam, bola plastik warna biru, satu unit bong, satu unit korek api dan satu unit kendaraan roda empat. “Dari keterangan para pelaku sabu tersebut mereka dapatkan dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat dan di edarkan di Kalteng,” tegas Agustiyanto.

Atas perbuatannya itu, kini para tersangka telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik BNNP Kalteng untuk dilakukan pengembangan. “Ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tambahnya.

Dalam perkara tersebut barang haram yang berhasil disita dari para pelaku juga dimusnahkan dengan cara dilarutkan di dalam air dan dicampur dengan cairan pembersih lantai.

Pemusnahan tersebut juga disaksikan oleh perwakilan dari Direktorat Polda Kalteng, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Negeri Palangka Raya dan BNNK Palangka Raya.(wartakalteng)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *