Palangka Raya – Forum Pemuda Dayak Kalimantan Tengah (Fordayak Kalteng) memberikan reaksi atas pernyataan MA terkait pengelolaan lahan parkir di Jalan Yos Sudarso. Humas Fordayak Kalteng Bakti Yusuf Irawandi menegaskan, Fordayak tidak ada melakukan pungutan liar (pungli) seperti yang dituduhkan oleh saudara MA.
Karena itu, tegas Bakti, MA diberikan waktu selama 3 hari untuk memberikan klarifikasi, sekaligus meminta maaf atas apa yang sudah diucapkan. Bagaimanapun, apa yang disampaikan itu yakni tuduhan pungli, adalah tuduhan tanpa dasar.
“Apabila dalam batas waktu yang ditentukan, saudara MA tidak memiliki itikad baik untuk melakukan klarifikasi dan meminta maaf, kasus ini akan dibawa ke hukum positif. Terlebih, yang bersangkutan selalu melemparkan propaganda melalui media sosial. Sekali lagi, apabila dalam 3 hari tidak ada permintaan maaf, maka akan dilaporkan ke pihak kepolisian,” ucap Bakti,Kamis (27/7/23).
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Fordayak Kalteng Theo Virgen Lambung juga menyampaikan, masalah ini pada dasarnya urusan pribadi. Namun, Fordayak lebih kepada terseret-seret karena bernaung dalam Fordayak. Sebagai pengurus Fordayak, tentu tidak terima atas tuduhan tersebut. Bagaimanapun, Fordayak memiliki semangat perjuangan untuk menyejahterakan masyarakat Kalteng.
“Kita tidak ingin sampai masalah ini berlarut-larut, dan harapannya dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi bila memang tidak ada itikad baik, maka masalah ini akan dibawa ke ranah hukum positif,” ujarnya.
Perihal lahan parkir, jelas Theo, itu adalah urusan pribadi. Semua sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Peraturan Wali Kota (Perwali) No 24 Tahun 2022. Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui, sampai akhirnya disetujui untuk mengelola lahan parkir tersebut.
Sebagai bahan laporan, ungkap Theo, ada bukti rekaman yang menyebutkan nama Fordayak. Bahkan, yang bersangkutan melarang petugas parkir memungut tarif parkir di depan cafe miliknya. (wartakalteng)