Palangka Raya – Juru Bicara (Jubir) panitia khusus dari Komisi A Bidangi Pemerintahan dan Keuangan DPRD Palangkaraya, Shopie Ariany Sitorus mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah menemukan temuan di Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya.
Seperti, realisasi belanja perjalanan dinas, belanja jasa konsultasi konstruksi dan belanja pemeliharaan senilai Rp.181.958.753,30 yang belum sesuai ketentuan. Bukti pertanggungjawaban berupa kuwitansi hotel tidak valid, sehingga terjadi kelebihan pembayaran senilai Rp. 97.707.800,00. Kelebihan pembayaran belanja jasa konsultasi senilai Rp.75.501.000,00.
Realisasi Pembayaran jasa konsultasi konstruksi melebihi ketentuan Rp.15.501.000,00. Kelebihan pembayaran atas satu orang personel pada satu paket pekerjaan jasa konsultasi senilai Rp.60.000,00. Kekurangan volume belanja pemeliharaan senilai Rp.8.749.953,30.
Dalam hal ini, ujar Shopie BPK merekomendasikan wali Kota Palangkaraya agar memerintahkan seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Untuk memerintahkan pejabat penatausahaan keuangan pada SKPD. Lebih cermat dalam melakukan verifikasi bukti kelengkapan perjalanan dinas.
“Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk memproses kelebihan pembayaran jasa konsultasi konstruksi senilai Rp.60.000,00. Sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah. Kemudian, untuk kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) untuk menyusun prosedur operasional standar. Dalam mengendalikan dan mengawasi serta memeriksa hasil pekerjaan yang dilaksanakan,”ujarnya. Jumat (28/7/23).
Pihaknya memberi apresiasi terhadap Pemko Palangkaraya melalui Dinas PUPR yang telah menyelesaikan kelebihan pembayaran sebesar Rp.60.000.000,00. Srikandi Partai Perindo ini menambahkan bahwa lembaga DPRD Kota Palangkaraya memberikan rekomendasi. Supaya seluruh SKPD dapat lebih cermat dalam melakukan verifikasi bukti kelengkapan perjalanan dinas. Agar tidak terjadi kebocoran keuangan daerah.
“Untuk kepala Damkar menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia jasa. Serta, penambahan klausal sanksi bagi konsultan pengawas yang melakukan wanprestasi,”imbuhnya. (wartakalteng)