KaltengPalangka RayaPemkot Palangka Raya

Dinkes Palangka Raya Menggelar Bimtek Tenaga Kefarmasian

Palangka Raya – Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Hasil Pengawasan Apotek dan Toko Obat terhadap Pemenuhan Standar dan Persayaratan yang berlangsung di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Jumat (28/7/23).

Dalam laporannya, Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan, Seawani Wacana mengatakan Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tenang kesehatan menyebutkan bahwa praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Praktik kefarmasian yang dimaksud meliputi pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat. Kemudian pelayaan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.

“Melalui Bimtek ini Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya dapat memastikan kesesuaian antara penyelenggaraan pelayanan kefarmasian dengan standar pelayanan kefarmasian yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan ketentuan-ketentuan dari BPOM,” ujar.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Dinas H Riduan mengatakan, tujuan dari kegiatan Bimtek ini untuk meningkatkan kompetensi petugas pengelola obat di sarana apotek, toko obat dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya dalam pemenuhan standar dan persyaratan sesuai peraturan dan perundang-undangan.

“Oleh karena itu sumber daya manusia kesehatan yang bergerak dalam pelayanan kefarmasian berperan penting untuk dapat menyediakan dan memberikan ketersediaan farmasi yang bermutu. Karena fasilitas pelayanan kefarmasian merupakan muara persediaan farmasi yang akan bersinggungan langsung dengan masyarakat,” kata Riduan.

Dikatakan Riduan, untuk menunjang sumber daya manusia pelayanan kefarmasian dalam hal ini menyediakan dan memberikan obat yang memenuhi ketentuan, maka diperlukan pengetahuan terkait regulasi dan standar pelayanan terkini.

“Peran tenaga kefarmasian dituntut untuk dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan perilaku saat berhubungan langsung dengan pasien,” sambungnya.

Melalui Bimtek ini lanjut Riduan, diharapkan para petugas pengelola kefarmasian ini bisa memberikan pelayanan obat yang baik berdasarkan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dari pengadaan sampai pendistribusian kepada masyarakat secara tepat dan aman.

Adapun kegiatan Bimtek ini diikuti 43 orang petugas pengelola fasilitas pelayanan kefarmasian pada apotek dan toko obat dengan menghadirkan narasumber dari Balai Besar POM Palangka Raya dan Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya.(wartakalteng)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *