DPRD gelar rapat tertutup terkait Pj Walikota Palangka Raya.

Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar rapat tertutup membahas terkait Pj Walikota Palangka Raya, bertempat di Ruang Rapat Komisi pada Jumat, 28/7/23.

Diketahui mengenai Jabatan Walikota dan Wakil Walikota akan berakhir pada September 2023 mendatang. Berkaitan dengan hal ini tentu harus mempersiapkan Pj Wali Kota Palangkaraya yang akan menggantikanya.

Sigit K Yunianto mengatakan, Sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pj Wali Kota akan diusulkan nama-namanya oleh Ketua DPRD Kota Palangkaraya, selain itu fraksi-fraksi pun juga akan ikut memberi masukan kepada Ketua DPRD Kota Palangkaraya.

Dirinya mengatakan yang memiliki hak dan kuasa untuk menetapkan adalah Kemendargi atas nama presiden. Maka dari itu pihak DPRD Kota Palangkaraya hanya mengusulkan, dan yang pasti penjabat sementara Wali Kota harus pada tingkat Pratama.

Lebih lanjut, Ketua DPRD Kota Palangkaraya mengatakan terdapat 7 Kementerian pemerintah yang juga bisa memberikan masukan.

“Tapi kita akan mencoba mencari figur-figur lainnya yang akan menjadi usulan sebagai Penjabat Wali Kota Palangkaraya,”Ucapnya. (NS)