BPK Kalteng : Dana Temuan Perjalanan Dinas Telah dikembalikan ke Kas Daerah

Palangka Raya – Terkait Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Kalteng di perjalanan dinas atas LKPD Kota Palangka Raya Tahun 2022, BPK Kalteng memberikan tanggapan resminya Selasa 1/8/23.

Nilai temuan atas belanja perjalanan dinas tersebut adalah sebesar Rp 97.707.800,- dan Sampai dengan pemeriksaan berakhir, seluruh kelebihan pembayaran tersebut diatas telah dilakukan pengembalian ke Kas Daerah, yaitu senilai senilai Rp 97.712,800,-.

Sesuai undang – undang, jika Pemerintah daerah telah menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK Kalteng, maka BPK Kalteng akan menyatakan bahwa status tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Pemerintah daerah telah Selesai.

“Terkait temuan perjalanan dinas, Pemerintah Kota Palangka Raya, telah menindaklanjuti dengan melakukan pengembalian ke Kas Daerah, sehingga atas temuan pengembalian tersebut, BPK Kalteng menyatakan bahwa status tindaklanjut rekomendasinya telah Selesai.”ujar BPK Kalteng.

Namun demikian, secara umum, dalam memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah, BPK Perwakilan Kalimantan Tengah, selain menekankan pada rekomendasi yang bersifat pengembalian, BPK Kalteng juga memberikan rekomendasi yang bersifat preventif maupun perbaikan dalam tata Kelola keuangan pemerintah daerah, seperti antara lain merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk menyusun mekanisme interal, misalnya menyusun Prosedur Operasional Standar untuk melengkapi pengelolaan keuangan daerah di suatu SKPD.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dalam waktu 60 hari terhitung LHP diserahkan ke entitas.

Untuk mendukung penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, BPK Perwakilan Kalimantan Tengah melakukan kegiatan pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut dengan cara mengundang Pemerintah Daerah untuk membahas sejauh mana pemerintah daerah telah meindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK Kalteng.

Terkait temuan belanja perjalanan dinas pada Pemerintah Kota Palangkaraya, BPK Perwakilan Kalimantan Tengah juga melakukan hal sama, yaitu mengundang Pemko Palangkaraya guna membahas perkembangan tindaklanjut rekomendasi atas temuan tersebut.(wartakalteng)