Palangka Raya – Salah satu ungkapan kritikus saudara RG menimbulkan kontroversi dari berbagai tokoh di Kalimantan Tengah, mereka mengecam aksi RG di salah satu video yang viral di media sosial.
Salah satu Tokoh Ketua Komisi I DPRD Kalteng Drs. Yohannes Freddy Ering., M.Si mengatakan, sangat menyesalkan kata kata yang diungkapkan RG jelas melecehkan presideni, “saya sangat menyesalkan apa yang dilakukan RG tersebut, karena kata kata yang diungkapkan jelas melecehkan presiden Jokowi, dan itu jelas mengandung unsur ujaran kebencian sehingga dapat dijerat dengan UU ITE,”jelasnya.
“Namun demikian semalam dengan pernyataan Dr. Hasto Kristianto MA Sekjen DPP PDI Perjuangan kami menuntut permintaan maaf dari saudara RG,” ucap Kader Fraksi PDIP ini.
Hal ini seperti bunyi Pasal 218 ayat (1) KUHP menyatakan, “Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.”ujarnya. (wartakalteng)