Wabup Seruyan Hadiri Sosialisasi Pedoman Penggunaan DBHDR

Kuala Pembuang – Sosialisasi Pedoman Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBHDR) Bagi Daerah untuk Pemberian Insentif Kepada Desa, Selasa 8/8/23.

Bersama USAID SEGAR, pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Seruyan sedang mengupayakan langkah strategis dan telah menyepakati rencana tindak-lanjut untuk mengimplementasikan penggunaan sisa DBHDR. Rancangan tindak lanjut yang disepakati adalah penyusunan Peraturan Bupati Seruyan, pelatihan bagi pemuda dan desa dalam rangka implementasi dan dukungan untuk monitoring dan evaluasi.

“Melalui Peraturan Bupati, diharapkan perangkat desa mampu meningkatkan kinerja lingkungan hidup, sehingga bagi perangkat desa yang mempunyai kinerja sangat baik akan diberikan apresiasi melalui insentif melalui dana DBHDR,”ungkapnya.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat khususnya kepada desa tentang kebijakan DBH-DR dan STDR serta memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada pemerintah desa tentang kebijakan tentang persyaratan dan pelaporan yang diperlukan untuk mengajukan insentif dari DBHDR itu sendiri.

Dalam sambutannya Wakil Bupati Seruyan berharap seluruh camat untuk melakukan pembinaan dan fasilitasi kepada desa, dan untuk kepala desa diharapkan dapat mengikuti kegiatan ini secara seksama sehingga dapat memahami seluruh peraturan yang disosialisasikan untuk pemanfaatan dan DBHDR.(wartakalteng)