Palangka Raya – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Syahfiri, Se bersama Lia Inggriaty Romzah, S.E.,M.Si (Sekretaris BKAD), Nuruniyah, S.Kom (JFT AKPD) menghadiri Audiensi terkait Pemanfaatan BMD secara pinjampakai antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang digunakan sebagai Gedung Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi Kaliantan Tengah, jalan Tjilik Riwut Km 01 Palangkaraya.Kamis 10/8/23.
kegiatan audiensi pembahasan pemanfaatan Barang Milik Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tersebut juga hadiri oleh Bapak Empi Muslion, M.T.,M.Sc (Kepala Biro Umum DPD RI), Nurdin (Kepala Bagian Pengelolaan BMN) dan Koordinator beserta Jajaran DPD RI perwakilan Kalimantan Tengah, serta pembahasan terkait kantor Sekretariat DPD RI terhadap pelaksanaan penataan kawasan bundaran besar Palangka raya.
Pada kesempatan yang baik, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka menjalin hubungan kerjasama keberadaan maupun fungsi serta tugas DPD RI dan pola komunikasi antar lembaga Pemerintah Daerah serta Pemerintah Pusat pada tahun 2015 telah menghibahkan sebidang tanah kepada DPR RI dengan luasan 2.714m2 yang terletak di jalan Tjilik Riwut Palangka raya.
Dengan harapan Pihak DPD RI dapat berupaya melakukan pembangunan bangunan kantor DPD RI di Provinsi Kalimantan Tengah dapat terealisasi dengan baik, menginggat Pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sedang tahap pembangunan Kawasan Bundaran Besar dan kawasan di area Lahan eks. Gedung Koni menjadi bagian dari Penataan kawasan tersebut.(wartakalteng)