Berita UtamaPolda Kalteng

Gelapkan Uang Rp 1 Miliar, Mantan Admin Golden Christian School di Penjarakan

Palangka Raya – Maria Magdalena terdakwa dalam perkara tindak pidana penggelapan yang merugikan Golden Christian School menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 9/8/23

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maina Mustika mendakwa Maria Magdalena telah mengakibatkan Sekolah Golden Christian School mengalami kerugian sebesar Rp.1.056.569.600, “Terdakwa tidak menyetorkan ke rekening Yayasan Duhup Haduhup serta terdakwa tidak laporkan kepada Sekolah Golden Christian School, namun uang tersebut terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa,” Tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maina Mustika Sari saat membacakan dakwaannya.

Dalam dakwaaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara bermula pada bulan Januari 2016, ketika terdakwa, Maria Magdalena diterima sebagai pegawai dengan masa training di sekolah tersebut.

Tanggal 18 Juli 2016,  Maria Magdalena resmi diangkat menjadi Staf Admin Keuangan Yayasan Duhup Haduhup yang mengelola sekolah tersebut.

Ia memiliki tanggung jawab mengarahkan pembayaran dari orangtua atau wali murid berupa berbagai jenis biaya, seperti uang formulir, pendaftaran, uang pangkal, buku, seragam, kegiatan sekolah, dan SPP bulanan.

Metode pembayaran yang diarahkan adalah melalui mesin EDC bank atau transfer ke rekening Yayasan Duhup Haduhup.

Namun dalam rentang waktu tersebut, terdakwa melakukan aksi penyelewengan yang merugikan Yayasan Duhup Haduhup.

Pada beberapa kesempatan, saat orang tua/wali murid hendak melakukan pembayaran melalui mesin EDC atau transfer bank, terdakwa dengan sengaja mengatakan bahwa mesin EDC mengalami gangguan. Bahkan, ia mengarahkan mereka untuk membayar secara tunai atau transfer ke rekening pribadi miliknya.

Sebagai upaya untuk mengelabui pihak sekolah, Maria Magdalena juga membuat kuitansi palsu yang tidak resmi dari Golden Christian School. Uang pembayaran yang seharusnya disetorkan ke rekening Yayasan Duhup Haduhup dan di laporkan, ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. 

Skema ini berlangsung selama beberapa tahun dengan jumlah kerugian yang semakin besar dari tahun 2015 sampai 2022 yang membuat Golden Christian School mengalami kerugian sekira Rp. 1.056.569.600,- akibat perbuatan Maria Magdalena. Ia dijerat dengan Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Gelapkan Uang Rp 1 Miliar, Mantan Admin Golden Christian School di Penjarakan

Maria Magdalena didampingi Penasihat Hukumnya Nugraha Kalisa Marsetio dan Elsa Situmorang akan menyampaikan Eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mereka menilai kerugian dalam perkara tersebut tidak seperti yang disampaikan dalam dakwaan. “Kami keberatan karena total uang yang diduga digelapkan tidak sampai segitu, itu yang menjadi poin keberatan kami nanti. Kami akan membela hak-hak hukum terdakwa,” ujarnya usai persidangan berakhir. (wartakalteng)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *