Beta Syailendra : Hukuman Terdakwa Pelecehan Seksual Anak diBawah Umur Dapat Diskon Menjadi 2 Bulan, Ada Apa ini?

Palangka Raya – Kasus Pelecehan Seksual anak dibawah umur yang di duga dilakukan oleh perwira polisi berpangkat AKP berinisial MA mencuri perhatian masyarakat serta tokoh tokoh di Kalimantan Tengah. Karena hukuman vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya terlalu jauh sangat ringan.

Putusan Vonis 2 bulan penjara yang terbilang ringan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya sangat tidak sebanding dengan kasus yang dihadapi.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Kalteng menuntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 6,8 miliar, subsider pidana kurungan selama 6 bulan kepada MA.

Beta Syailendra Anggota DPRD Kota Palangka Raya prihatin dengan putusan vonis yang terlalu ringan ini, hal ini sangat mencederai rasa keadilan masyarakat, “Kita ikut prihatin atas ketidak pekaan hakim terhadap rasa keadilan masyarakat dan perasaan pihak korban, apalagi korban masih di bawah umur, Vonis ini mencederai rasa keadilan masyarakat, Vonis ini jauh di bawah tuntutan jaksa,” tegasnya ketika dihubungi tim warta kalteng jumat 11/8/23.

Dirinya juga mengatakan harusnya jika seorang penegak hukum melakukan tindak kriminal hukumannya harus lebih berat. “Seharusnya sebagai penegak hukum, bisa dihukum lebih berat dari masyarakat awam, jika terbukti bersalah, Ini sudah terbukti bersalah di persidangan, kok vonis nya didiskon besar besaran, ada apa ini?” ungkapnya.

“kita tunggu dan kita dukung jaksa untuk melakukan banding,” ujarnya lagi.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya, Hotma Edison Parlindungan Sipahutar membenarkan Terdakwa MA telah divonis. Majelis hakim menyatakan bahwa MA terbukti melanggar Pasal 6 huruf a junto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g Undang-undang Nomor 12/2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. “Iya benar telah diputus bersalah, mengenai pertimbangan nanti bisa dilihat di direktori putusan Mahkamah Agung,” ujarnya, Kamis, 10/8/23.

Dalam pandangan JPU, kasus ini memenuhi unsur-unsur dakwaan alternatif pertama, sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) jo ayat (4) UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(wartakalteng)