Freddy Ering : Pelaku Pelecehan Seksual dibawah Umur Harus di Hukum Berat
Palangka Raya – Putusan Vonis 2 bulan penjara yang terbilang ringan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya terhadap oknum perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial MA dalam perkara pelecehan membuat sorotan dari berbagai pihak.
Ketua Komisi I DPRD provinsi Kalteng Freddy Ering angkat bicara mengenai kasus ini, menurutnya keputusan ini sangat ringan untuk seorang pelaku pelecahan seksual.
“Putusan hakim yang hanya menjatuhkan hukuman 2 bulan penjara dan denda 5 juta rupiah, dari tuntutan jaksa yang 7 tahun penjara, jelas-jelas tidak memenuhi rasa keadilan,” tegasnya ketik dihubungi tim warta kalteng jumat 11/8/23.
“kalau benar perbuatan tersangka kepada kedua korban yang masih di bawah umur dan sudah mengarah ke pencabulan, apalagi dilakukan oleh seorang penegak hukum, sudah seharusnya dihukum berat.”tambahnya.
“Maka kami mendukung jaksa penuntut umum yang akan mengajukan banding,”ujar freddy.
Untuk diketahui sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya, Hotma Edison Parlindungan Sipahutar membenarkan Terdakwa MA telah divonis. Majelis hakim menyatakan bahwa MA terbukti melanggar Pasal 6 huruf a junto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g Undang-undang Nomor 12/2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
“Iya benar telah diputus bersalah, mengenai pertimbangan nanti bisa dilihat di direktori putusan Mahkamah Agung,” ujarnya, Kamis, 10/8/23.
Hotma menerangkan, atas putusan itu baik terdakwa melalui penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum mengambil sikap pikir-pikir. Dijelaskannya putusan tersebut adalah hasil dari musyawarah Majelis Hakim dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan mulai dari keterangan saksi, terdakwa, bukti surat, yang ada dalam berkas perkara telah dipertimbangkan seluruhnya.
Adapun majelis hakim dalam perkara itu yakni Erni Kusumawati sebagai ketua dan Hakim Anggita Hotma EP Sipahutar dan Syamsuni.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo mengatakan, pihaknya berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya. “Kami akan menyusun memori banding dengan cermat. Kami berharap Pengadilan Tinggi Palangka Raya dapat memperbaiki putusan tersebut dan sependapat dengan tuntutan yang kami sampaikan terhadap terdakwa MA,” imbuhnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Kalteng menuntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 6,8 miliar, subsider pidana kurungan selama 6 bulan kepada MA.
JPU mengaku tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim. Ia menilai, dalam fakta persidangan terdapat perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa kepada dua orang korban. “kami menganggap ada fakta yang dikesampingkan,” ucapnya.
Dalam pandangan JPU, kasus ini memenuhi unsur-unsur dakwaan alternatif pertama, sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) jo ayat (4) UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(wartakalteng)