Empat Kali Beredar Ulang Foto Salah Cetak Surat Al-Kahfi Ayat 8
Jakarta – Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Ahmad Fauzin menjelaskan, pihaknya mencatat foto yang sama seperti ini setidaknya sudah beredar empat kali. Foto tersebut kali pertama beredar pada April 2022, lalu viral kembali pada Oktober 2022.
Untuk kali ketiga, foto yang sama menyebar lagi pada Desember 2022 dengan disertai caption, “Pak Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas ini ada Al Qur`an cetakan Kamenag RI, salah cetak di Surat Al Kahfi ayat 8. Huruf ع diganti ه. Saya tanyakan kepada para Kyai, betul bahwa telah terjadi kesalahan cetak. Mohon perhatian panjenengan.”
Baru-baru ini, foto yang sama kembali beredar untuk kali keempat dengan caption, “Pak Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas ini ada Al Qur`an *cetakan Kamenag RI, Salah Huruf di Surat Al Kahfi ayat 8. Huruf ع diganti ه. Mohon perhatian pada ummat Islam, tolong diShare Biar cepat tersebar dan cepat dilaporkan dan segera ditindak lanjuti.
Foto ini kemudian diposting Menkopolhukkam pada Sabtu, 12 Agustus 2023, malam pada akun @mahfudmd disertai keterangan “Ini ada ini info al-Qur’an salah cetak huruf pd Surat Al Kahfi ayat 8. Seharusnya huruf ‘ain (lajaa’iluuna) tercetak huruf ha’ (lajaahiluuna). Harap dicek. Jika benar maka Kemenag perlu menariknya dari peredaran karena penerbitnya ditash-hih oleh kemenag.”
“Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur`an (LPMQ) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama telah memberikan penjelasan sejak kali pertama foto ini beredar pada April 2022,” terang Ahmad Fauzin di Jakarta, Minggu (13/8/23).
Menurutnya, Mushaf Al-Qur`an yang di dalamnya ada kesalahan cetak ayat 8 surat Al-Kahfi itu adalah pesanan Badan Wakaf Al-Qur`an (BWA) kepada penerbit Mulia Abadi Bekasi. “Mushaf tersebut tidak melalui proses pentashihan di LPMQ. Adapun Surat Tanda Tashih yang tercantum dalam mushaf tersebut adalah Surat Tanda Tashih untuk mushaf Ar-Rahman milik penerbit Mulia Abadi Bekasi,” jelas Ahmad Fauzin mengutip kembali siaran pers LPMQ yang diedarkan pada 13 April 2022.
Dijelaskan Ahmad Fauzin, berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penerbitan, Pentashihan dan Peredaran Mushaf Al-Qur`an, LPMQ sesuai dengan kewenangannya, sejak April 2022, telah menyampaikan teguran dan peringatan serta memerintahkan untuk melakukan penarikan dan melarang mushaf tersebut untuk diedarkan.
“Jika masyarakat masih menemukan mushaf Al-Qur`an yang terdapat kesalahan tersebut, agar segera melaporkannya kepada LPMQ dan mengirimkan mushaf tersebut kepada penerbit Mulia Abadi yang beralamat di Jalan Mughni Raya, No. 107, Jatimekar, Jatiasih, Bekasi, Telepon (021) 84904159, WA 0811165370, email: penerbitmuliaabadi@gmail.com, untuk diganti dengan mushaf Al-Qur`an yang sudah benar,” jelas Fauzin.(wartakalteng)