Jakarta – Sebanyak 16 narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi dan langsung bebas. Namun siapa saja koruptor itu, pihak Kemenkumham tidak membeberkannya.
“RU II atau remisi langsung bebas, (perkara) narkotika 760 orang, korupsi 16 orang, dan teroris 26 orang,” ucap Rika Aprianti selaku Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham dalam keterangannya, Kamis (17/8/23).
Selain itu ada Rika menyebutkan ada narapidana lain yang mendapatkan remisi umum I atau RU I. Mereka yang mendapatkan RU I ini masih menjalani pidana meski mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi.
“RU I atau mendapatkan remisi tapi masih menjalani pidana. Narkotika 87.479, Korupsi 2.120, Teroris 131,” ucapnya.
Sebelumnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham, Reynhard Silitonga, memberikan rincian ribuan warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut. Reynhard merinci penerima remisi umum (RU) tahun 2023 terdiri dari 172.904 RU I (pengurangan sebagian) dan 2.606 RU II (langsung bebas). Adapun tiga wilayah dengan penerima RU terbanyak adalah Sumatera Utara dengan jumlah 19.962 orang, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang.
“RU diberikan kepada warga binaan tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu,” katanya.
Reynhard menegaskan pemberian RU telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui pemberian remisi ini, pemerintah menghemat anggaran negara dalam pemberian makan kepada narapidana sebesar Rp 267.715.830.000.(wartakalteng)