Komitmen OJK Perkuat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pengaturan dan pengawasan di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya, serta di bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto. Langkah ini dinyatakan sebagai upaya konkret OJK dalam menjalankan amanat Undang-Undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Jumat 18/8/23

Dalam sebuah acara pelantikan di Mahkamah Agung pada tanggal 9 Agustus, dua Anggota Dewan Komisioner (ADK) baru OJK dilantik, membawa dampak positif terhadap tugas dan peran OJK dalam implementasi UU PPSK.

Pasal 10 UU PPSK menjadi dasar bagi penambahan dua ADK OJK yang akan bertanggung jawab atas pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, serta Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

Agusman, yang terpilih sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, serta Hasan Fawzi, yang menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, akan berperan penting dalam memperkuat sektor keuangan dan inovasi teknologi di Indonesia.

Bagi Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, tanggung jawab meliputi koordinasi pengawasan, perizinan, pengaturan, serta pemeriksaan khusus. Agusman berkomitmen untuk memperkuat aspek prudential, menggalakkan literasi dan perlindungan konsumen, serta merangsang pertumbuhan sektor melalui pemahaman risiko, penerapan teknologi, dan kolaborasi dengan ekonomi prioritas serta UMKM.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Hasan Fawzi, akan mengawasi inovasi teknologi di sektor keuangan, termasuk aset digital dan kripto. Dengan mengusung tujuh pilar strategi INOVASI, Hasan Fawzi bertujuan untuk melindungi investor dan konsumen, menciptakan pengaturan yang mendukung inovasi, serta mempercepat transformasi ekonomi hijau dan ekonomi baru.

Kedua ADK ini akan menjalankan tugasnya dengan mengedepankan prinsip-prinsip utama seperti pelindungan konsumen, integritas pasar, dan mitigasi risiko sistemik. Dengan komitmen dan langkah-langkah konkret ini, OJK memperlihatkan tekadnya dalam menciptakan sektor keuangan yang inklusif, berkelanjutan, dan berintegritas, demi mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan Indonesia yang lebih baik.(wartakalteng)