Jakarta – Sidang perdana gugatan perdata terhadap Rocky Gerung akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini. Gugatan ini dilayangkan oleh seseorang bernama David Tobing. SIPP PN Jakarta Selatan, di ruang sidang 05 PN Jaksel.Selasa (22/8/23).
“Selasa, 22 Agustus 2023, sidang pertama pukul 10.00 WIB-selesai,” demikian tertulis dalam SIPP.
Diberitakan sebelumnya, Rocky Gerung sempat bikin heboh gara-gara ucapannya yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) di kanal YouTube milik Refly Harun. Rocky Gerung juga dilaporkan oleh sejumlah pihak yang menyatakan diri sebagai pendukung Jokowi ke polisi di sejumlah daerah.
Jokowi juga sempat angkat bicara perihal Rocky Gerung yang mengkritiknya dengan menggunakan kata ‘bajingan’. Jokowi enggan ambil pusing atas kritik Rocky Gerung tersebut.
Jokowi tidak berkomentar lebih jauh perihal Rocky Gerung yang dilaporkan ke polisi. Dia menegaskan hanya fokus bekerja.(wartakalteng)