Palangka Raya – Dinas Kehutanan Prov. Kalteng menerima kunjungan dari tim visitasi Komisi Informasi Kalteng, bertempat di ruang rapat Kepala Dinas kehutanan , kamis 14/9/23.
Ketua Komisi Informasi Kalteng Daan Rismon mengatakan, visitasi ini dalam rangka keterbukaan informasi publik yang dimana bertujuan untuk mengukur kepatuhan badan publik terhadap UU 14 tahun 2008.
“SKI yang mereka isi sendiri kemudian itu kami cek dan kami datang kemari dan melihat kebenarannya, kemudian kami meninjau hal hal yang mereka sebutkan di SKI itu , melihat di website mereka, sehingga apa yang merek sampaikan mengenai informasi publik sesuai faktanya.” Ungkapnya.
Jika kita mau melihat nya bisa mengakses website PPID (pejabat pengelola informasi dokumentasi).
“Sudah kami cek semua dan sebagainya, kita minta perbaiki hal hal yang belum pas pada saat itu juga,tidak melebihi pada saat kami visitasi” Tambahnya.
“Hal hal yang ditemukam terkait dengan itu kalo kami melihat prinsip di Dinas Kehutanan Kalteng ini, semua informasi yang disampaikan mereka semua bisa diakses, memang diundang undang itu ada informasi yang dikecualikan, maksudnya bersifat khusus harus melewati uji konsekuensi dulu dan seterusnya, “ujarnya.(wartakalteng)