Palangka Raya – Setiap warga negara berhak untuk mengetahui kinerja setiap instansi pemerintahan melalui informasi publik yang diberikan dan bersifat terbuka yang dapat diperoleh dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Untuk mendukung Keterbukaan Informasi Publik berjalan dengan baik dan masyarakat dapat mengakses informasi yang dibutuhkan secara akurat, cepat, dan sederhana, Komisi Informasi (KI) Kalimantan Tengah laksanakan Visitasi dan Monitoring Self Assesment Questionary (SAQ) ke Instansi lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, salah satunya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) beberapa waktu yang lalu tepatnya pada Jumat (15/9/23).
Pada visitasi KI di PMD ini dilakukan pendampingan dan evaluasi terhadap aspek-aspek diantaranya:
Sarana prasarana yang mendukung dan mempermudah dalam proses pelayanan informasi publik; Kualitas informasi, yakni mutu informasi berdasarkan relevansi, akurasi dan kekinian (terbaru); Jenis Informasi adalah informasi terbuka berdasarkan Pasal 13 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik; Komitmen Organisasi, berkaitan dukungan terhadap keterbukaan informasi yang meliputi anggaran, Sumber Daya Manusia, regulasi dan tugas pokok dan fungsi; Digitalisasi, yang merupakan proses penggunaan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi, meningkatkan aksesibilitas, dan meningkatkan kualitas layanan informasi publik; serta Inovasi dan Strategi, yakni pengembangan atau keterbaruan berbentuk digital dan non digital dan sebuh penciptaan ide, perencanaan terorganisir terkait strategi pengembangan keterbukaan informasi.(wartakalteng)