Yohanes Freddy Ering Bersama Anggota Pansus Melaksanakan Kunker ke Kementrian ATR/ BPN RI dan Kementrian LHK RI

Jakarta – Ketua Pansus RTRWP DPRD prov. Kalteng Yohanes Freddy Ering bersama Anggota Pansus melaksanakan kunjungan kerja kementrian ATR/ BPN RI dan kementrian LHK RI, dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait draft Rancangan Peraturan Daerah RTRW Provinsi Kalimantan Tengah.

Pada saat kunjungannya ke Kementrian ATR/BPN RI terdapat tahapan Penetapan RTRW mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Pasal 60 – 84, Tahapan penyusunan PERDA Revisi RTRW Kalimantan Tengah 2023 masih dalam tahap pembahasan raperda, masih terdapat beberapa tahapan lagi hingga proses penetapan RTRW, diantaranya
• Tahap penyampaian Ranperda RTRW Provinsi dari Gubernur kepada Menteri ATR,
• Tahap Pembahasan Lintas Sektor (antara ATR, Pemprov/Pemkab/ Pemkot, DPRD, dan K/L/D terkait)
• Tahap Penerbitan Persetujuan Substansi oleh Menteri ATR
• Tahap Persetujuan Bersama (Gubernur dan DPRD Provinsi)
• Tahap Evaluasi Ranperda RTRW (Kemendagri)
• Penetapan Perda RTRW oleh Gubernur
Tahapan pembahasan Perda dapat dilakukan bersamaan dengan tahapan Tahap Pembahasan Lintas Sektor (antara ATR, Pemprov/Pemkab/ Pemkot, DPRD, dan K/L/D terkait), Percepatan Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi
• Penetapan Perda Provinsi oleh Gubernur bersama DPRD dilaksanakan paling lama 2 bulan sejak mendapat Persetujuan subtansi.
• Jika Perda RTRW Provinsi belum ditetapkan, maka penetapan dilakukan oleh Gubernur paling lama 3 bulan sejak mendapat Persetujuan subtansi.
• Jika Perda RTRW Provinsi belum ditetapkan, maka Menteri menetapkan Peraturan Menteri paling lama 4 bulan sejak mendapatkan Persetujuan subtansi yang wajib ditindaklanjuti oleh Gubernur dengan penetapan Perda RTRW Provinsi.
• Penetapan Perda RTRW Provinsi, termasuk pengundangan Perda dalam lembaran daerah oleh Sekretaris Daerah Provinsi dilakukan paling lama 15 hari sejak Peraturan Menteri ditetapkan.

Sedangkan Kegiatan pada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, sangat lah diberikan apresiasi karna di terima langsung oleh Wakil Mentri LHK Dr. Alue Dohong, Ph.D beserta Dirjen planologi, Staf ahli menteri Fahrizal Fitri, dan para direktur di Kementerian LHK.

“Pada dasarnya Pak Wamen menyambut dengan gembira kunjungan Pansus dalam rangka mengkonsultasikan dan koordinasikan proses pembahasan Raperda RTRWP Kalteng,” ujarnya, Senin (18/9/23).

Ketua Pansus RTRWP Kalteng menjelaskan, terkait usulan permintaan Pansus tentang struktur dan pola ruang yaitu penambahan kawasan non hutan dari sekitar 18 persen menjadi sekitar 30 persen akan menjadi perhatian KLHK.

“Yang sebagaimana biasanya akan membentuk tim terpadu pengkajian tata ruang provinsi bersama instansi terkait. Hanya diharapkan Wamen agar selagi proses pembahasan RTRWP masih berjalan agar gubernur segera mengajukan usulan pengalihan fungsi kawasan,” bebernya.(wartakalteng)