Palangka Raya – Aksi damai yang dilakukan oleh Masyarakat dari Kecamatan Seruyan Raya menuntut 20 persen Plasma dan kawasan Hutan diluar Hak Guna usaha (HGU) Pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 di area perusahaan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (PT. HMBP) I yang berakhir ricuh karena tidak ada titik temu dari beberapa pertemuan yang dilakukan oleh perwakilan masyarakat dan perusahaan yang difasilitasi Pemda dan Polri terkait permasalahan tersebut.
Imbas dari aksi tersebut, berdampak pada aksi pengerusakan yang dilakukan oleh massa dengan merusak beberapa fasilitas Perusahaan sehingga karyawan PT. HMBP I menggungsi ke beberapa fasilitas umum di perkampungan sekitar Perusahaan.
Menyikapi hal tersebut pihak Polri bersama Pemerintah Daerah dan Tokoh Masyarakat Kec. Seruyan Raya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aksi yang dapat merugikan baik bagi masyarakat itu sendiri atau bagi pihak perusahaan karena tuntutan masyarakat tersebut masih dimediasikan dengan pihak perusahaan.
Selanjutnya menghimbau agar seluruh masyarakat Kecamatan Seruyan Raya untuk tidak mudah terprovokasi oleh hasutan-hasutan negatif dan berita Hoax guna menjaga situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan.(wartakalteng)