Palangka Raya – BPKP Kalteng menggelar workshop regional evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa tahun 2023 yang dihadiri oleh Kepala OPD terkait desa, Inspektorat, BPKAD, Dinas Sosial PMD, Perwakilan Camat dan Kepala Desa, serta Tenaga Pendamping Profesional/Lokal Desa. Workshop tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo. Bertempat di Aula Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah,Kamis 26/10/23.
Dalam sambutannya, Wagub menyampaikan apresiasi kepada BPKP Kalteng karena telah menyelenggarakan workshop ini sebagai upaya membina desa dalam mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Terlebih dengan terbitnya Undang-Undang Desa yang memberikan otonomi bagi desa seluas-luasnya untuk menyelenggarakan pemerintahan desa sehingga memunculkan beberapa desa yang begitu maju dengan berbagai inisiatif dan inovasinya, namun di sisi lain masih ada desa yang belum mampu melaksanakan tata kelola pemerintahan desa dan akuntabilitas dengan baik.
Ini tentu saja memerlukan upaya masif untuk dapat menularkan berbagai inovasi dari desa-desa yang maju ke desa-desa yang masih berkembang.
Di sisi lain, pada tahun 2023 ini sebanyak 1.432 Desa di Provinsi Kalimantan Tengah telah menerima dana desa sebesar Rp1.216.949.898.000 yang disalurkan secara bertahap yaitu Tahap I (40%), Tahap II (40%) dan Tahap III (20%), yang bersumber dari APBN. Tentunya ada sejumlah aturan yang harus diketahui dan dilaksanakan oleh para pendamping, pembina, dan pengawas dalam pengelolaan dana desa, diharapkan workshop ini dapat mewujudkan sinergitas dan kolaborasi antar pihak sehingga dapat memberikan kontribusi yang maksimal bagi pembanguan desa di Provinsi Kalimantan Tengah.
Sementara Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah BPKP Kalteng Dwito Santoso selaku ketua panitia dalam laporannya menyampaikan bahwa workshop diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kapasitas pegawai pemerintah daerah, kecamatan, dan perangkat desa dalam mengelola dana desa sesuai yang diprioritaskan pada tahun 2023, mendorong agar pengelolaan dana desa lebih transparan dan akuntabel, serta memperoleh informasi mengenai pengelolaan dana desa dan pemanfaatan hasil pembangunan desa, baik pada tingkat kabupaten maupun desa.
Dalam diskusi panel yang berlangsung, Kepala Perwakilan Bambang Ari Setiono selaku narasumber memberikan paparan mengenai pengawalan akuntabilitas keuangan dan pembangunan desa yang dilakukan oleh BPKP. Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa dalam pengawasan desa, BPKP turut bersinergi dan berkolaborasi dengan sejumlah pihak terkait yakni APIP daerah, dinas PMD, camat, bamus desa, serta pendamping dan aparatur desa guna menghasilkan rekomendasi strategis berupa peningkatan kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakat desa.
Selanjutnya, dalam mengawal akuntabilitas keuangan desa, BPKP melaksanakan peran consulting dan assurance. Peran consulting meliputi peningkatan kompetensi SDM, bimbingan teknis dan konsultansi, pengembangan pedoman aplikasi Siskeudes dan SIA BUMDesa, serta pemberian masukan kepada regulator.
Sementara dalam peran assurance, BPKP melaksanakan kegiatan evaluasi tata kelola keuangan dan aset desa, pengembangan potensi desa, perencanaan desa, penanganan stunting, audit penyaluran BLT-DD dan bansos APBN/APBD, hingga verifikasi data keluarga penerima manfaat BLT-DD yang dipadankan dengan bansos APBN/APBD.
Sejumlah peran tersebut tentunya dilakukan agar dapat mengatasi sejumlah isu strategis dalam pengawasan desa yang meliputi sinkronisasi dan kelengkapan regulasi, akuntabilitas dan fraud (perencanaan, pengelolaan, keuangan/aset, pengaduan masyarakat, dan pelaporan), wilayah dan batas desa (kawasan hutan dan sengketa), penguatan kapasitas SDM aparatur desa, pendampingan pengembangan potensi desa, database pendukung program pemerintah, hingga infrastruktur teknologi informasi.
Workshop regional evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa di Kalimantan Tengah juga turut menghadirkan narasumber lainnya, Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kemenko PMK RI Sorni Paskah Daeli; Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan DJPK Kemenkeu RI Jaka Sucipta; Kasi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejaksaan Tinggi Prov. Kalteng Moh. Iqbal Fatoni; serta dimoderatori oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Prov. Kalteng Aryawan.(wartakalteng)