Wow, Edarkan 2.000 Obat Terlarang, 2 Terduga Pelaku Diamankan

Ampah – Kepolisian Sektor Dusun Tengah (Polsek Dusteng), Kepolisian Resor Barito Timur (Polres Bartim), Polda Kalteng mengamankan ibu rumah tangga (IRT) berinisial DW (37) warga Ampah Kota, Kec Dusun Tengah pada Jumat (27/10/23).

DW diamankan karena tertangkap tangan mengedarkan obat merk Samcodin di rumahnya. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan Samcodin sebanyak 2.000 butir siap edar

Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Dusun Tengah (Duayeng) Iptu Supriyadi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan peredaran obat tersebut.

“Setelah menerima informasi kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DW di rumahnya,” ungkap Supriyadi

Di tempat terpisah, Kanitreskrim Aipda Yotry F. Heriady, S.AP menambahkan bahwa benar DW diamankan berikut barang bukti obat merek Samcodin sebanyak 2.000 butir, uang tunai Rp.750 ribu dan 1 buah gawai.

Hasil penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil diamankan YH (21) yang merupakan orang yang membantu dan turut serta melakukan perbuatan pidana ini. YH berperan memesankan barang tersebut secara online dan menerima kiriman melalui paket jasa kirim serta kemudian membantu mengedarkan. Dari tangan YH diamankan barang bukti 1 buah gawai.

Kapolsek menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang peduli dan memberikan informasi terkait dengan peredaran obat terlarang dan Narkotika dan sudah dilakukan beberapa kali pengungkapan semua ini karena bantuan masyarakat

Kepada DW dan YH dikenakan tindak pidana, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu dan atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 Sub pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/ atau pasal 436 ayat (2) UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp. 200.000.000-‘.(wartakalteng)