Salah Satu RS Swasta di Kota Palangka Raya Dilaporkan Pegawainya Sendiri
Palangka Raya – Belum genap setahun beroperasi, Pihak Manajemen salah satu Rumah Sakit di Kota Palangka Raya Dilaporkan oleh pegawainya sendiri ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kalteng dan Dewan Adat Dayak Kalteng.
Adapun Langkah tersebut diambil oleh Pegawainya, karena mereka merasa telah direndahkan sebagai Sumber daya Manusia Pribumi atau warga lokal yang tinggal di Provinsi Kalimantan Tengah khususnya Kota Palangka Raya.
Ada sebanyak tiga orang manajemen dari RS tersebut yang dilaporkan oleh para pegawainya sendiri dan Pelaporan itu dilakukan pada 12 Oktober 2023 lalu.
Sejumlah karyawan yang enggan namanya disebutkan ini mengungkapkan, permasalahan ini bermuara ketika pihaknya melapor ke Disnakertrans Provinsi Kalteng karena tidak mendapatkan slip gaji usai beberapa kali meminta kepada pihak manajemen.
Karyawan yang paling banyak bekerja di bagian perawat tersebut merupakan hasil perekrutan pada Maret 2023 lalu. Ketika sejak awal bekerja itu, pihaknya pegawai baru menerima uang gaji sebesar Rp500 ribu yang dibayarkan pada Mei 2023.
“Kami tidak pernah diberikan ketika meminta slip gaji. Kemudian kami sepakat untuk mengecek ke BPJS Ketenagakerjaan, ternyata gaji yang dilaporkan berjumlah Rp3,2 Juta Sedangkan kenyataannya yang diterima hanya Rp500 ribu saja,” ujar narsum tersebut.
Adanya ketidakcocokan tersebut ditambah slip gaji yang tidak pernah diberikan, para pegawai ini akhirnya melapor ke Disnakertrans Provinsi Kalteng. Saat melapor, mereka sudah mewanti agar menjaga kerahasiaan nama pelapor untuk terjaga.
Namun sayangnya diduga ada salah satu oknum pegawai Disnakertrans yang telah membocorkan nama karyawan yang melapor kepada pihak RS tersebut.
“Karena diketahui siapa saja yang telah melapor, kemudian nama-nama itu di panggil satu per satu oleh manajemen,” ungkapnya.
Disaat pemanggilan itu terjadilah intimidasi dan penekanan. Ketika itu salah satu pegawai yang turut melaporkan ini penyakit kejang-kejangnya kambuh akibat mendapatkn intimidasi tersebut.
Adapun pihak yang melakukan intimidasi terhadap karyawan tersebut adalah Plt Direktur RS tersebut, Divisi Personalia dan Kepala Bagian Keuangan.
Intimidasi tersebut bahkan menjurus kepada merendahkan karyawan dengan pernyataan yang menjatuhkan harkat dan Martabat dengan berkata, susah mencari SDM disini yang sesuai dengan kriteria.
“Atas pernyataan itu, makanya kami melaporkan ketiga orang tersebut ke DAD Kalteng. Kami selaku putra putri daerah merasa direndahkan dengan pernyataan tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, saat ini 10 karyawan telah tidak dilanjutkan kontraknya per 17 November 2023 sesuai dengan kontrak yang ditandatangani pada Mei 2023 lalu. Dimana kontrak kerja hanya berlangsung selama enam bulan pada SK ketiga yang ditandatangani.
“Kami hanya menuntut keadilan dan hak kami yang belum dibayarkan. Dimana gaji kami sesuai dengan UMR belum dipenuhi oleh RS tersebut,” tandasnya. (wartakalteng)