Palangka Raya – Salah satu Rumah Sakit di kota Palangka Raya yang baru beroperasi kurang dari setahun, manajemen atau kepengurusannya dikabarkan terjadi kegaduhan. Hal tersebut lantaran pegawai pada Rumah Sakit tersebut melaporkan pihak manajemennya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah, karena sejumlah pekerja di sana merasa tidak mendapatkan upah yang tak sesuai selama bekerja pada rumah sakit yang baru beroperasi pada 7 Agustus 2023 lalu.
Tidak sampai disitu, para pegawai tersebut sebagai warga pribumi juga merasa telah diintimidasi dan direndahkan oleh pihak Manajemen. Oleh sebab itu sejumlah pegawai melakukan pelaporan kepada Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng.
Menyikapi hal tersebut, Plt Direktur Rumah Sakit Advent Palangka Raya, drg. Tiur Simatupang mengatakan, bahwa untuk pembayaran gaji itu pihaknya sudah melakukan secara tepat waktu dan sesuai dengan nominal yang tertera di dalam Ikatan Kerja Sama atau IKS yang telah ditanda tangani oleh para pegawai tersebut.
“Jadi ada sekitar lima pegawai disini yang menuntut gajinya setara dengan UMK di Palangka Raya. Padahal di perjanjian kontrak tertulis jelas, itulah pentingnya untuk mempelajari terlebih dahulu sebelum menandatangi kontrak,” ujarnya Jumat (17/11/23)
Lanjutnya, untuk nominal gaji yang diberikan oleh Rumah Sakit Advent Palangka Raya ini untuk pastinya tidak ingat berapa. Namun jumlahnya tidak jauh berbeda dengan standar UMK di kota Palangka Raya dan hanya selisih sedikit saja.
“Lima pegawai itu telah dipekerjakan sejak Maret 2023 dengan ikatan kontrak. Sejak saat itu mereka digaji penuh dan tepat waktu sesuai dengan nominal di dalam perjanjian kontrak,” tambahnya lagi.
Sambungnya, terkait dengan pengurangan masa kontrak itu, sebelumnya pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Dinas Ketenagakerjaan untuk mencari solusinya. Hal itu dikarenakan keterbatasan anggaran yang dimiliki rumah sakit.
“Hasil dari koordinasi itu diperbolehkan untuk defisit dan pengurangan terhadap pekerja. Mengingat rumah sakit ini baru buka dan belum ada pemasukan, justru pengeluarannya besar,” imbuhnya.
Namun sampai detik ini, pihaknya belum ada melakukan Pemberhentian Hak Kerja atau PHK terhadap para pegawai tersebut. Justru mereka telah tidak masuk bekerja selama lima hari belakangan ini.
“Sudah lima hari terakhir tidak masuk bekerja dan mengantarkan surat keterangan sakit. Ada yang lima hari dan tujuh hari oleh kelima pegawai tersebut secara bersamaan tidak bekerja,” terangnya
Dijelaskannya, di dalam peraturan perusahaan, apabila tidak masuk bekerja selama lima hari berturut-turut maka dianggap telah mengundurkan diri.
“Kami belum ada melakukan PHK, para pegawai itu sendiri tidak masuk kerja berhari-hari. Masa kontrak mereka tertulis akan berakhir pada 19 November 2023 mendatang,” sebutnya.
Sementara itu, menanggapi adanya dugaan bahwa dirinya telah mengintimidasi terhadap pegawai terkhususnya dari lokal atau pribumi, hal itu ditepisnya dengan tegas jika tidak pernah melakukan seperti apa yang dimaksud tersebut.
“Saya juga telah dipanggil oleh pihak DAD Kalteng untuk tahap klarifikasi terkait dengan pelaporan yang dilakukan para pegawai tersebut,” ungkapnya.
Ditambahkannya, terkait adanya salah satu pegawai yang mengalami kejang-kejang itu bukan karena pengaruh tekanan ataupun intimidasi, melainkan memang memiliki riwayat penyakit tersebut. “Penyakit itu, kalau penderitanya sedang stres dan bertentangan keinginan hatinya maka akan kambuh dengan sendirinya. Kami tidak ada melakukan intimidasi seperti yang sudah dikatakan atau diinformasikan,” tutupnya. (wartakalteng)