Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp3.261.616,-
Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/532/2023 Tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024, yang ditandatangani pada 20 November 2023.
“Upah Minimum Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 sebesar Rp3.261.616,- (tiga juta dua ratus enam puluh satu ribu enam ratus enam belas rupiah) setiap bulan,” ujar KaDisnakertrans kalteng, Farid Wajdi, Kamis (23/11/23).
Ia juga menjelaskan, Upah Minimum Provinsi tersebut, berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.
Berita Terkait Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten di Kalteng 2024 Diprediksi Naik Pemprov Gelar Bimtek Penyusunan Struktur dan Skala Upah 2023 “Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Ketetapan Upah Minimum Provinsi, dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Selain itu, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari Ketetapan Upah Minimum Provinsi 2024, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan. Perusahaan wajib menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.
“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024,” pungkasnya. (wartakalteng)