Ekonomi dan Bisnis

OJK Luncurkan Panduan Kode Etik Kecerdasan Buatan (AI)

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama empat asosiasi fintech di Indonesia meluncurkan Panduan Kode Etik Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) yang Bertanggung Jawab dan Terpercaya di Industri Teknologi Finansial (financial technology/fintech).

Keempat asosiasi itu adalah Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Sy ariah Indonesia (AFSI), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan panduan tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi asosiasi untuk menyusun ‘code of conduct’ dalam rangka mengoptimalkan fungsi AI di industri fintech. Dengan begitu AI dapat memberikan manfaat dalam pengembangan Inovasi di sektor fintech dan dapat memitigasi risiko yang muncul di kemudian hari.

“Peluncuran panduan ini merupakan komitmen OJK untuk terus bekerja sama dan berkolaborasi dengan asosiasi dan pelaku industri dalam memastikan penerapan teknologi ini dilakukan dengan bertanggungjawab dan dapat dipercaya. OJK juga senantiasa merangkul inovasi yang positif dan memberikan arah yang jelas bagi para pemangku kepentingan di industri insurtech,” Ujar Hasan, Minggu (26/11/23).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar turut menyampaikan pesan bahwa teknologi memiliki peran sentral dalam membentuk masa depan pembangunan nasional dan menjadi pendorong utama bagi kemajuan ekonomi, sosial, serta lingkungan.

“Penting untuk diingat bahwa tanpa sustainable, tidak ada survival. Setiap kemajuan teknologi harus disertai dengan tanggung jawab yang salah satunya ialah pelindungan data dan konsumen dalam menggunakan keuangan digital yang merupakan pilar utama dalam membangun kepercayaan yang kokoh di tengah dinamika dunia keuangan digital,” jelas Mahendra.

Menurutnya, Good Corporate Governance (GCG) dan Governance Risk Compliance (GRC) memegang peran krusial dalam memastikan bahwa lembaga keuangan dan penyedia layanan keuangan digital menjalankan operasinya dengan transparansi, etika, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Dalam kesempatan itu juga diluncurkan Insurtech White Paper yang berisi gambaran implementasi model bisnis Insurtech di Indonesia, tercakup juga di dalamnya berbagai tantangan, peluang, saran terkait perumusan kebijakan.(wartakalteng)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *