OJK Cabut Izin Usaha BPRS Mojo Artho: Langkah Penting dalam Pengawasan Perbankan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho di Kota Mojokerto, Jawa Timur. Keputusan ini diambil setelah OJK menilai pengelolaan BPRS Mojo Artho tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menyatakan bahwa pencabutan izin usaha ini merupakan langkah pengawasan untuk memperkuat industri perbankan dan melindungi konsumen. Sejak 19 November 2020, BPRS Mojo Artho telah berada dalam pengawasan intensif, namun upaya penyehatan tidak berhasil, sehingga statusnya kini menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).

Dalam prosesnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan, dan OJK memutuskan mencabut izin usaha BPRS Mojo Artho sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan langkah ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004.

Meskipun izin usaha BPRS Mojo Artho dicabut, OJK mengimbau nasabah agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPRS, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. Pencabutan izin usaha ini menjadi langkah krusial dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan memastikan perlindungan terhadap nasabah.(wartakalteng)