Pemekaran Wilayah Kalteng Membawa Era Baru Kemajuan
Palangka Raya – Dalam beberapa dekade terakhir, Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia, telah menjalani proses pemekaran wilayah yang bertujuan meningkatkan pemerintahan, pelayanan publik, dan infrastruktur. Pemekaran tersebut melibatkan pembagian provinsi menjadi beberapa kabupaten atau daerah baru.
Sebelum pemekaran, Kalimantan Tengah memiliki 5 kabupaten dan 1 kota. Namun, setelah disahkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2002, provinsi ini kini terdiri dari 13 Kabupaten dan 1 Kota. Salah satu hasil pemekaran yang mencolok adalah Kabupaten Katingan, yang resmi menjadi daerah otonomi baru pada 10 April 2002.
Proses pemekaran ini memberikan dampak positif signifikan, terutama dalam meningkatkan pemerintahan dan pelayanan publik. Dengan adanya kabupaten baru, pemerintah provinsi dapat lebih efisien mengatur dan mengendalikan wilayah tersebut. Ini juga memudahkan akses masyarakat terhadap berbagai layanan, termasuk kesehatan, pendidikan, dan layanan sosial.
Dilansir dari laman resmi dpr.go.id, pemekaran wilayah tidak hanya mencakup Kabupaten Katingan, tetapi juga tujuh kabupaten lainnya seperti Seruyan, Sukamara, Lamandau, Gunung Mas, Pulang Pisau, Murung Raya, dan Barito Timur. Semua kabupaten ini berhasil dimekarkan dari Kabupaten Kotawaringin Timur berdasarkan UU No. 5 Tahun 2002.
Dampak positif lainnya dari pemekaran wilayah adalah kemudahan dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur. Hal ini diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi dan sosial di wilayah, khususnya di Kabupaten Katingan.
Dengan keyakinan dan optimisme yang kuat dari semua pihak yang terlibat, perkembangan dan kemajuan di Kalimantan Tengah tampak tidak terbendung. Pemekaran wilayah telah membuka pintu bagi lebih banyak progres, menjadikan Kalimantan Tengah sebagai contoh sukses dalam pengelolaan otonomi daerah dan pembangunan berkelanjutan.(wartakalteng)