Palangka Raya – Seorang Wanita berinisial MD yang berprofesi sebagai seorang Pengacara/Advokat telah melaporkan, suaminya berinisial RA yang juga merupakan Advokat, ke pihak Kepolisian.
MD melalui kuasa hukum Suriansyah Halim mengatakan, bahwa pelaporan diketahui karena sang suami diduga bermain api dengan perempuan lain. Tidak hanya itu, diketahui juga terlapor RA juga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri sehingga sang istri mengalami lebam di mata kirinya dan masih merasakan sakitnya hingga saat ini, meski kejadian itu sudah berlangsung dua bulan yang lalu.
“Diketahui bahwa korban dan terlapor adalah pasangan suami istri yang sah menurut hukum positif negara dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan (bukti menikah akan Pelapor serahkan dan masukkan dalam BAP),,” ucapnya Kuasa Hukum, Rabu (31/01/24).
Atas hal tersebut, pelapor kemudian mengetahui bahwa terlapor diduga telah berzina dengan Perempuan lain tersebut di atas, membuat pelapor sangat keberatan sehingga menyebabkan keributan dalam rumah tangga.
“Dari keributan tersebut pelapor mengalami Kekerasan dalam Rumah Tangga yang sehingga menurut pelapor, terlapor telah juga merugikan baik materil maupun moril, perlakuan salah, penelantaran oleh terlapor terhadap anak pelapor bersama terlapor di rumah,” ungkapnya.
Selain itu juga, kenapa dilakukan pelaporan ke pihak kepolisian, terlapor ternyata tidak bisa berubah malah bertambah kasar lagi, setelah siangnya dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng dengan dugaan tindak pidana tersebut diatas.
“Tidak hanya itu, pada malam hari kemarin juga kembali melakukan kekerasan dengan merampas dua hp pelapor dan langsung merusaknya, sehingga pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 50 juta akibat hp pelapor dirusak Sang Suami,” pungkasnya. (wartakalteng)