Law Firm Sugi dan Partner’s Apresiasi Kinerja Polres Kotim Ungkap Kasus Penggelapan CPO
Sampit – Law Firm Sugi dan Partner’s memberikan apresiasi mendalam terhadap kinerja Kepolisian Resor Kabupaten Kotawaringin Timur dalam mengungkap kasus dugaan penggelapan dan penadahan Crude Palm Oil (CPO) di Sampit.
Keberhasilan petugas mengamankan satu unit mobil tangki CPO di Jalan Soekarno Sampit merupakan langkah positif dalam menanggulangi fenomena sosial yang masih merajalela di Kota Sampit.
Sugianto A, S.H dan Nitro Abditya NITRO, S.H. dari Law Firm tersebut menyampaikan bahwa keterlibatan kepolisian dalam menangani kasus ini sangat diapresiasi. Mereka mendetailkan bahwa fenomena penggelapan dan penadahan minyak CPO Kelapa Sawit seringkali dipicu oleh faktor ekonomi, tingginya beban biaya hidup, minimnya pengawasan dari pihak terkait, keterlibatan mafia, dan gaji yang seringkali tidak mencukupi atau tertunda pembayarannya.
“Hal ini tidak hanya menyalahi aturan, namun juga menciptakan dampak sosial yang signifikan. Kami berharap ada tindakan hukum yang tegas dari pihak kepolisian terhadap pelaku tindak pidana ini.” Ujar Sugi.
Law Firm tersebut juga tidak hanya memberikan apresiasi, tetapi juga memberikan masukan konstruktif kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Mereka menekankan pentingnya menganalisis akar permasalahan dan penyebab terjadinya tindak pidana, agar tindakan preventif dapat diambil guna mencegah kasus serupa di masa depan di wilayah Kotawaringin Timur (Kotim).
“Law Firm Sugi dan Partner’s berharap agar aparat penegak hukum dapat melakukan langkah-langkah preventif secara efektif, sehingga kasus dugaan penggelapan dan penadahan minyak CPO di Kotim tidak hanya diungkap, tetapi juga dapat dicegah agar tidak terulang.”pungkasnya.(wartakalteng)