KaltengPalangka RayaPolda Kalteng

Orangtua Bayi Diduga Malpraktik Lapor Polisi

Palangka Raya – Seorang bayi laki-laki berusia 7 hari meninggal dunia setelah menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doris Sylvanus, Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Orangtua bayi tersebut menduga telah terjadi malpraktik medis dan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, Senin (5/2/24).

Pasangan suami istri, Afner Juliwarno dan Meiske Angglelina Virera Tambunan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Genta Keadilan mendatangi SPKT Polda Kalteng. Mereka melaporkan tenaga kesehatan ataupun tenaga medis di RSUD Doris Sylvanus yang menangani anak pertama mereka.

Menurut advokat LBH Genta Keadilan, Parlin B Hutabarat, kematian bayi Afner dan Meiske patut diduga karena kelalaian dari tenaga medis dan atau tenaga kesehatan di RSUD Doris Sylvanus. Ia menyebut ada dugaan tindak pidana malpraktik medik sebagaimana ketentuan Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kami meminta pada Kapolda Kalteng untuk segera menindaklanjuti pengaduan ini sebagai bentuk proses penegakkan hukum. Kami juga mohon dukungan media untuk mengawasi proses hukum ini,” ujar Parlin.

Menurut keterangan Afner Juliwarno (31), bayi mereka yang diberi inisial AB lahir melalui proses persalinan sesar di Rumah Sakit Islam PKU Muhammadiyah pada 9 Januari 2024. Pada hari yang sama, AB dirujuk ke RSUD Doris Sylvanus karena mengalami muntah-muntah saat diberi susu.

Setelah pemeriksaan, dokter mendiagnosis AB mengalami megacolon congenital, yaitu kondisi tidak adanya ganglion saraf pada usus besar sehingga menyebabkan sulit buang air besar (BAB). Kemudian dokter merekomendasikan untuk dilakukan operasi, meski orangtua ragu karena usia AB baru 7 hari.

Operasi berlangsung pada 16 Januari dan berjalan lancar. Namun, orangtua mengamati ada beberapa kali monitor detak jantung dan selang oksigen AB lepas setelah operasi. Kondisi AB memburuk pada 23 Januari dengan perut membesar dan tubuh menguning. AB akhirnya dipindahkan ke ruang ICU, namun nyawanya tak tertolong dan meninggal pada 25 Januari 2024.

Orangtua AB menduga telah terjadi infeksi pada luka operasi yang tidak ditangani dengan baik dan pengawasan medis tidak memadai setelah operasi. Mereka melaporkan adanya indikasi malpraktik medis di RSUD Doris Sylvanus.

Sementara itu, Wakil Direktur RSUD Doris Sylvanus, Devi Novianti menyatakan dokter dan tenaga kesehatan telah maksimal menolong bayi AB. Pihaknya berjanji akan mengikuti prosedur hukum sesuai aturan. Ia juga menjelaskan penyebab kematian bayi pasca operasi ini kompleks dan melibatkan beberapa faktor.

Devi membenarkan jika kondisi AB saat masuk rumah sakit sudah gawat sehingga memerlukan tindakan operasi darurat. Ia juga menambahkan bahwa AB mengidap kondisi bawaan lahir berupa atresia ileum dan kelainan jantung.

Menanggapi tuduhan kelalaian, Devi menegaskan pengawasan medis rutin dilakukan setiap 2-3 jam paska operasi di ruang perawatan intensif. Ia juga menyebut kondisi AB sempat membaik pasca operasi sebelum akhirnya meninggal pada 25 Januari 2024.

Demikian rangkuman informasi dan pernyataan dari berbagai pihak terkait kasus meninggalnya bayi AB usai menjalani operasi di RSUD Doris Sylvanus, Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Kasus ini tengah menjadi sorotan publik terkait dugaan malpraktik medis yang dilaporkan ke pihak kepolisian.(wartakalteng)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *