Penertiban Pedagang di Bundaran Besar: Melindungi Ruang Hijau di Jantung Kota
Palangkaraya – Keramaian di Kawasan Bundaran Besar Palangkaraya, ikon Kalimantan Tengah, mendapat perhatian khusus dari Satpol PP Kota Palangkaraya. Dengan tegas, penertiban dilakukan untuk mematuhi aturan melarang aktivitas jual beli di area taman, menjaga keaslian ruang terbuka hijau.
Berlianto, Kepala Satpol PP Kota Palangkaraya, menyatakan komitmen untuk terus memantau pedagang di Bundaran Besar. Langkah signifikan diambil pada Oktober 2023, dengan pemindahan pedagang ke Pasar Mini Datah Manuah sesuai dengan sosialisasi yang telah dilakukan.
Tujuan utama tindakan ini adalah mempertahankan kawasan Bundaran Besar sebagai ruang terbuka hijau (RTH), sesuai regulasi. Berlianto menegaskan, “Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangkaraya untuk mencari solusi terbaik bagi para pedagang.”ucapnya.
Diharapkan langkah-langkah ini tidak hanya mematuhi aturan, tetapi juga memberikan solusi yang adil untuk para pedagang, sambil memastikan keindahan Bundaran Besar tetap sebagai simbol budaya suku Dayak, dengan kesejahteraan mereka sebagai fokus utama.(wartakalteng)