Diduga Melanggar Membeli Zircon Di Luar Lokasi IUP, 7 Orang Pimpinan PT. Investasi Mandiri Disidang
Palangka Raya – Diduga melanggar dengan membeli zircon (puya) diluar lokasi izin usaha pertambangan (IUP) dari Penambangan di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.
Tujuh orang tergugat yakni Meity Erawaty Ewa Jabatan Direktur Utama PT. Investasi Mandiri, Herbowo Seswanto Jabatan Direktur PT. Investasi Mandiri, Sri Kandini jabatan Direktur PT. Investasi Mandiri, Choi Wan Tsang jabatan Komisaris Utama PT. Investasi Mandiri, Stefanus, Jabatan Komisaris PT. Investasi Mandiri, dan Oliver Bernard Hasler Jabatan Business Development Advisor/ Pemodal PT. Investasi Mandiri, harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
CV. DAYAK LESTARI melalui Kuasanya Suriansyah Halim mengatakan, Bahwa berkaitan dengan legalitas PT. INVESTASI MANDIRI adalah Akta dan izin yang dirangkum dalam profil PT. INVESTASI MANDIRI yang diberi kode P. 04.
“Selain itu juga ditambah surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 570/35/DESDM-IUPOP/V/DPMPTSP-2020 Tentang Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Bukan Logam Komoditas Zirkon Kepada PT. INVESTASI MANDIRI, Alamat: Jalan Teuku Umur No. 46, Kel. Mentang, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah, NIB: 9120000382283, Komoditas: Zirkon, Lokasi Penambangan Desa: Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kec. Kurun, Kab. Gunung Mas, Kode Wilayah: 62.10.02.4.33.2020.29, Prov. Kalimantan Tengah, Luas: 2.032 Hektar yang kami beri kode P. 05,”ucapnya, Kamis 8/2/24.
Selain itu juga dalam pembuktian sidang yang mana 35 bukti surat bahwa Pembelian/ Pembayaran zircon/ puya, yaitu berupa bukti dri Nota, dan Data Hasil Penimbangan Zircon yang dibeli Para Tergugat menggunakan tameng Penggugat jelas-jelas dan terbukti DILUAR Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. INVESTASI MANDIRI, Lokasi Penambangan Desa: Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kec. Kurun, Kab. Gunung Mas, Prov. Kalimantan Tengah, Luas: 2.032 Hektar.
“Tidak hanya itu, kuitansi pembayaran puya (zircon), dan Nota pembelian kepada masyarakat dengan nilai miliar rupiah dari tahun 2020 sampai tahun 2023, dilengkapi data hasil penimbangan zircon (puya) oleh PT. INVESTASI MANDIRI sendiri,”tambahnya.
Hal ini sehingga terbukti sumber zircon (puya) memang diambil, atau dibeli diluar IUP nya yaitu: Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, tetapi terbukti dan sudah kami jadikan bukti sidang bahwa zircon (puya) dibeli dari Kab. Katingan, Kab. Kapuas, Kab. Gunung mas dimana semuanya dibeli dari diluar IUP Para Tergugat yaitu PT. INVESTASI MANDIRI.
“Sehingga dalam permohonan/ petitum Penggugat kepada Majelis Hakim karena telah terbukti untuk menghukum Para Tergugat karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) menurut Pasal 1365 KUHPerdata, dengan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan/atau telah melanggar dengan membeli zircon (puya) diluar lokasi izin usaha pertambangan (IUP) dari Penambangan Desa: Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kec. Kurun, Kab. Gunung Mas, dan/atau supaya izin usaha pertambangan (IUP) Para Tergugat dapat dilakukan pertimbangan kembali untuk pencabutan dan/atau tidak diperpanjang nya lagi karena telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,”ungkapnya.(wartakalteng)