Sampit – Seorang konten kreator di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) inisial FR dilaporkan ke polisi oleh seorang wartawan. Laporan tersebut terkait dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan FR terhadap AS melalui unggahan kontennya.
AS yang telah menjalani Proses Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Kotim terkait laporan yang diajukannya pada 21 Agustus 2023, menyampaikan bahwa dasar pelaporannya adalah penggunaan foto dirinya tanpa izin oleh FR. Menurut AS, foto tersebut tidak hanya diunggah tanpa izin, namun juga digunakan sebagai bahan candaan dan bahkan penghinaan.
“FR mengambil foto di akun sosmed saya. Foto itu dijadikan oleh konten kreator tersebut sebagai bahan candaan dan hinaan terhadap saya. Sehingga saya keberatan dengan apa yang dilakukan oleh FR ini kepada saya,” ungkapnya, Rabu, 7/2/24.
Lebih lanjut, AS menambahkan bahwa FR tidak hanya menghina dirinya secara pribadi, tetapi juga menghina profesi wartawan yang dijalaninya. Dengan demikian, konten yang dihasilkan oleh FR tidak hanya menimbulkan dampak negatif secara personal, tetapi juga berpotensi merugikan profesi jurnalistik yang diemban oleh AS.
“Profesi jurnalistik saya juga dijadikan hinaan oleh konten kreator ini. Sehingga banyak yang saya rasakan dampak negatif terhadap profesi yang saya jalani ini,” tambahnya.
Kuasa hukum AS, Christian Renata Kesuma, menjelaskan bahwa tindakan FR melanggar Undang-Undang ITE karena menggunakan foto tanpa izin dan mengunggahnya sebagai bahan candaan dan hinaan. Christian Renata Kesuma, yang akrab disapa Cris, berharap agar kasus ini dapat diproses dengan baik oleh pihak berwenang dan memberikan efek jera bagi konten kreator yang terlibat.
AS dan kuasa hukumnya berharap agar kasus ini dapat menjadi preseden yang membantu melindungi integritas pribadi dan profesi wartawan, serta meningkatkan kesadaran mengenai etika bermedia sosial di masyarakat.(wartakalteng)