Oknum Anggota Polisi Seruyan Dipecat Setelah Lakukan Cabul

Seruyan – Seorang anggota polisi dengan pangkat Brigadir Satu di Polres Seruyan, berinisial E, mengalami pemberhentian tidak hormat setelah terbukti melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003. Kapolres Seruyan, AKBP Priyo Purwanto, memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Kamis, 8/2/24.

Pemberhentian tersebut didasarkan pada Keputusan Kapolda Kalteng, yang menetapkan pemberhentian tidak hormat dari dinas Kepolisian Republik Indonesia bagi Brigadir Satu E. Pelanggaran yang dilakukan melibatkan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak bawah umur, sebagaimana dijelaskan Kapolres Seruyan,

“PTDH dilakukan karena berdasarkan putusan sidang kode etik profesi Polri yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak bawah umur.”ucapnya.

Upacara PTDH ini dianggap sebagai pelajaran yang dapat diambil oleh seluruh personil Polres Seruyan. Kapolres Seruyan menekankan pentingnya introspeksi diri sebagai cerminan agar personil dapat menjaga nama baik Polri dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku.(wartakalteng)