Pangkalan Bun – Kasus narkotika sering kali disertai dengan hukuman denda, namun keputusan tidak lazim diambil oleh Jamaludin. Meskipun terpidana dengan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, ia mengejutkan dengan memilih membayar denda tersebut secara langsung, menghindari subsider 3 bulan kurungan penjara.
Kepala Kejari Kotawaringin Barat, Makrun, menjelaskan bahwa uang denda sebesar Rp 1 miliar diserahkan secara tunai oleh keluarga Jamaludin langsung ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat pada Selasa (6/2/24).
Jamaludin, yang terlibat dalam kasus narkoba, memiliki batas waktu hingga 24 Februari 2024 untuk membayar denda. Jika gagal membayarnya, dia dihadapkan pada hukuman kurungan subsider hingga 24 Mei 2024.
Proses penyerahan denda, yang dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB, melibatkan bantuan perbankan untuk menghitung uang tunai tersebut sebelum disetor langsung ke kas negara.
Keputusan Jamaludin ini memberikan pukulan berbeda terhadap kecenderungan umum terpidana yang lebih suka mengganti denda dengan kurungan. Apresiasi disampaikan oleh pihak kejaksaan terhadap tindakan ini, dengan memastikan bahwa uang tersebut langsung diserahkan ke negara.
Informasi tambahan mengungkapkan bahwa Jamaludin berasal dari Sampit, Kotawaringin Timur, dengan keluarganya mengantarkan uang tersebut secara langsung dari daerah asalnya.(wartakalteng)