Masa Kampanye Pemilu 2024 Akan Berakhir, KPU Tetapkan Masa Tenang 3 Hari
Palangka Raya – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah, Sastriadi, mengumumkan bahwa masa kampanye pemilu 2024 di Palangka Raya akan segera berakhir. Dalam keterangannya, Sastriadi menegaskan bahwa tahapan kampanye akan memasuki masa tenang selama 3 hari, mulai dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, menjelang hari pemungutan suara.
Seiring dengan berakhirnya masa kampanye, KPU memperingatkan peserta pemilu untuk mematuhi aturan yang diatur dalam peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pilihan umum. Pada masa tenang ini, peserta pemilu dilarang keras melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun.
KPU juga menghimbau agar seluruh peserta pemilu membersihkan alat peraga kampanye mereka sebelum memasuki masa tenang.
Dengan demikian, kota Palangka Raya bersiap menyambut masa tenang pemilu sebagai langkah kritis menjelang hari pemungutan suara yang akan menentukan arah politik di wilayah tersebut.(wartakalteng)