Penanganan Cepat Dishub Kalteng Terhadap Parkir Liar di Sekitar Bundaran Besar
Palangka Raya – Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah (Dishub Kalteng) di bawah kepemimpinan Yulindra Dedi memberikan perhatian serius terhadap laporan masyarakat mengenai parkir liar di sekitar Bundaran Besar Palangka Raya.
Yulindra Dedi, Kepala Dishub Kalteng, menjelaskan, “Dilarang parkir kendaraan dan pedagang kaki lima di sekitar Bundaran Besar Palangka Raya untuk memastikan kelancaran lalu lintas.”ucapnya Selasa 13/2/24.
Dalam rapat bersama instansi terkait, termasuk Ditltantas Polda Kalteng, PUPR Prov. Kalteng, Satpol PP Prov. Kalteng, Satpol PP Kota Palangka Raya, Dishub Kota Palangka Raya, dan BPTD XVI Kelas II Kalteng, diambil keputusan tegas. Lokasi parkir sementara ditetapkan di Muara Jalan Sudirman, Muara Jalan P. Tendean, dan Jalan Yos Sudarso, dengan pengecualian kantong parkir yang sudah ditetapkan di Jalan Katamso dan Jalan DI Panjaitan.
Dishub Kalteng juga akan memasang rambu dan spanduk larangan parkir di Bundaran Besar sebagai langkah preventif. Dalam imbauannya kepada masyarakat, Dinas Perhubungan mengingatkan agar semua pihak mengikuti aturan dan petunjuk yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Yulindra Dedi menekankan, “Himbauan kepada masyarakat agar dapat berhati-hati saat melewati Bundaran Besar, menjaga kebersihan, dan tidak merusak sarana prasarana yang sudah ada.”pungkasnya.
Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban lalu lintas, keselamatan, dan kenyamanan bersama dalam penggunaan area publik yang baru direnovasi.(wartakalteng)