BNNP Kalteng Memusnahkan 100,1 Gram Sabu Sitaan dan Tangkap Pengedar di Palangka Raya
Palangka Raya – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) menghancurkan 100,1 gram narkotika golongan I jenis sabu yang disita dari seorang pengedar berinisial LM. Pemusnahan dilakukan di Kantor BNNP Kalimantan Tengah, Palangka Raya, setelah penyelidikan Tim Berantas BNNP terkait pengiriman paket narkotika ke Kota Sampit.
Pada tanggal 1 Februari 2024, LM ditangkap di Katingan Hilir dengan barang bukti berupa plastik klip berisi kristal putih seberat 100,1 gram sabu. LM mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang wanita tak dikenal di Sampit, Kotawaringin Timur, dengan rencana mendistribusikannya di Hampalit dan sekitarnya.
Kepala BNNP Kalteng, Joko Setiono, menyatakan bahwa pengembangan kasus ini masih berlanjut. Tersangka beserta barang bukti, termasuk satu unit handphone, timbangan digital, dan alat hisap shabu, dibawa ke BNNP Kalteng untuk proses penyidikan. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Joko Setiono menekankan, “Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman paket barang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu ke Kota Sampit, Tim Berantas BNNP Kalteng langsung melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira jam 17.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap satu orang perempuan dewasa berinisial LM di pinggir Jl. Tjilik Riwut Km. 18 RT. 006, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.”ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan keterangan dari LM mengenai asal narkotika, ia menambahkan, “Menurut pengakuan LM, selanjutnya narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 100,1 gram tersebut akan diedarkan kepada para pembeli di Hampalit dan sekitarnya. Kami masih terus melanjutkan pengembangan kasus ini.”pungkasnya.(wartakalteng)